MOJOKERTO - Kasus pencabulan di sekolah terus saja terjadi. Seorang satpam di SMP Negeri Kota Mojokerto tega mencabuli siswi. Korban merupakan siswi kelas 8. Akibat perbuatannya, satpam berinisial AF (45) ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah korban bercerita ke orang tua dan langsung melapor ke Polres Mojokerto Kota. Atas laporan ini, polisi langsung menangkap tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Siseria Putra Suma mengatakan, membenarkan kasus ini dan tersangka telah ditangkap.
"Orang tua korban melapor setelah anaknya mengaku telah dua kali dicabuli oleh pelaku pada bulan Oktober dan November 2024," ujarnya.
AKP Siko Siseria menambahkan tersangka melakukan perbuatan bejatnya saat jam pulang sekolah.
"Korban menyampaikan kepada kedua orang tuanya jika dicabuli pelaku di mushola dan toilet sekolah usai jam pulang sekolah. Dalam situasi sekolah yang sudah sepi, pelaku menjalankan aksi pencabulannya terhadap siswi kelas 8 tersebut," terangnya.
Usai melancarkan aksinya, lanjut Kasat, pelaku selalu mengancam korban agar tak bercerita ke orang lain.
"Usai melakukan tindakan asusila, tersangka mengatakan jangan ngomong siapa-siapa hanya kita yang tahu perbuatan ini. Perbuatan tersangka diulang lagi pada bulan berikutnya pada saat korban hendak pulang sekolah diajaknya di kamar toilet sekolah," katanya.
Pelaku mengaku sering berkomunikasi dengan korban melalui Whatsapp (WA) sehingga menyukai dan timbul nafsu ketika bertemu dengan korban. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami sakit dan trauma, sementara pelaku sudah mendekam di jeruji penjara Polres Mojokerto Kota.
"Tersangka dijerat UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta pasal 81 dan pasal 82 Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : M Fakhrurrozi