JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dijadwalkan akan segera dibawa untuk disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa (15/12/2026) mendatang. Dalam pembahasannya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan aturan tersebut. Ragam tindak pidana yang diusulkan ini mencakup berbagai kasus hukum berat, mulai dari tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang.
Meskipun terdapat kekhawatiran bahwa aturan ini nantinya dapat berdampak kepada masyarakat biasa dan bukan hanya pejabat, prinsip persamaan di hadapan hukum tetap ditegakkan. Hal tersebut memastikan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mendapatkan sanksi tegas tanpa memandang jabatan maupun latar belakang mereka.
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan pentingnya pengawasan ketat agar aturan perampasan aset ini tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. Aturan tersebut tidak boleh dipakai untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, ataupun membungkam kelompok kritis yang ada di tengah publik. Komisi III DPR saat ini tengah mencari formula pengawasan terbaik, termasuk menyiapkan sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.
Adapun 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai perampasan aset meliputi:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang perasuransian
Dengan segera disahkannya RUU ini, diharapkan penegakan hukum terkait pemulihan aset negara dapat berjalan lebih efektif sekaligus tetap menjunjung tinggi keadilan serta pengawasan yang ketat bagi masyarakat. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















