BANYUWANGI - Tim Bea Cukai Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp834,2 juta.
Total rokok ilegal itu sebanyak 558.000 batang. Dari upaya tersebut Bea Cukai Banyuwangi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 419,6 juta.
Kepala kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari tersangka berinisial S (46), warga Madura yang bermukim di Bali.
“Rokok tanpa cukai itu akan dikirim dari Pulau Madura menuju ke Pulau Bali melalui jalur darat,” kata Latif, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Banyuwangi, Rabu (26/3/2025).
Rokok-rokok ilegal itu, diangkut menggunakan mobil pick up L300. Petugas berhasil menggagalkannya di Jalan Raya Situbondo, Desa Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Oleh tersangka, rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut disembunyikan di bawah tumpukan kelapa kering dan buah pisang. Beruntungnya petugas tidak terkecoh oleh modus yang dilakukan tersangka.
“Hasil pemeriksaan, rokok ilegal tersebut diperoleh dari saudara J di Madura dan saat ini J masih dalam pencarian orang (buron),” tegasnya.
Keberhasilan ungkap kasus tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai pada 9 Februari 2025.
Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi agar segera mendapatkan kepastian hukum.
“Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Banyuwangi dan menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” sambung Latif.
Tersangka dikenakan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.
Langkah tegas Bea Cukai Banyuwangi ini merupakan upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai bekerja sama dengan Kejari Banyuwangi dan aparat penegak hukum lainnya.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi