MALANG - Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang TNI di Kota Malang berujung ricuh pada Minggu, 23 Maret 2023.
Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai di depan Gedung DPRD Kota Malang berubah menjadi bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan setelah terjadi upaya penerobosan ke dalam gedung.
Aksi protes yang diikuti oleh ratusan mahasiswa dan masyarakat sipil ini dimulai sekitar pukul 15.45 WIB dengan mimbar orasi. Hingga pukul 17.45 WIB, situasi masih kondusif.
Massa aksi bahkan sempat berhenti sejenak untuk berbuka puasa bersama sebelum melanjutkan aksi teatrikal simbolik dan membakar replika seragam TNI.
Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Kota Malang
Namun, sekitar pukul 18.20 WIB, situasi mulai memanas ketika sejumlah demonstran mencoba menerobos masuk ke Gedung DPRD Kota Malang melalui pintu utara.
Sepuluh menit kemudian, aparat kepolisian bersama personel TNI mulai melakukan penyisiran dan upaya pembubaran massa di sekitar Balai Kota Malang.
Ketegangan semakin meningkat ketika demonstran melemparkan petasan, batu, dan bahkan bom molotov ke arah gedung DPRD.
Sekitar pukul 18.30 WIB, salah satu molotov mengenai teras gedung dan menyebabkan kebakaran. Kursi di depan gedung dewan dan pos satpam di belakang gedung terbakar.
Aparat langsung bergerak menggunakan mobil water cannon untuk membubarkan massa.
Dalam proses pembubaran, aparat keamanan menangkap sejumlah demonstran. Beberapa di antaranya mengalami pemukulan dan intimidasi. Tim medis, jurnalis, dan pendamping hukum juga dilaporkan mengalami tindakan kekerasan.
Baca Juga : Penetapan Wali dan Wawali Kota Malang Periode 2025-2030
Tak hanya itu, beberapa demonstran yang mencoba melarikan diri dikabarkan mengalami sweeping, pemukulan, bahkan dugaan penculikan oleh aparat berpakaian preman. Akibat kericuhan ini, beberapa demonstran dan aparat mengalami luka-luka.
Hingga malam hari, situasi berangsur kondusif, namun aparat keamanan tetap berjaga di sekitar lokasi untuk mencegah potensi kerusuhan lanjutan.
Demonstrasi ini dipicu oleh kekhawatiran bahwa Revisi UU TNI yang baru disahkan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwi fungsi militer, yang dinilai dapat membatasi kebebasan sipil dan mengembalikan praktik-praktik era Orde Baru.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Tetapkan Wahyu-Ali sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
Para demonstran, yang sebagian besar mengenakan pakaian hitam, membawa poster dan spanduk bertuliskan penolakan terhadap UU tersebut.
Editor : A. Ramadhan