PONOROGO - Hingga Agustus 2025, realisasi retribusi parkir di Kabupaten Ponorogo tercatat Rp1,42 miliar atau 53,9 persen dari target Rp2,65 miliar. Dinas Perhubungan (Dishub) menilai capaian tersebut masih sesuai proyeksi dan optimistis target dapat tercapai di akhir tahun.
Kontribusi retribusi juga datang dari sektor pariwisata, seperti Telaga Ngebel yang mampu menyumbang Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan. Saat ini terdapat 241 titik parkir resmi di wilayah kota maupun luar kota. Parkir resmi dapat dikenali melalui karcis Dishub dengan tarif Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.
Meski demikian Setya Budi, Kabid Sarpras Lalu Lintas Dishub Ponorogo mengakui masih terdapat kebocoran pada sektor parkir. Untuk mengantisipasi hal tersebut, sejumlah langkah sudah disiapkan.“Yang pertama, kami melakukan pengawasan dan edukasi kepada para petugas parkir agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Kedua, masyarakat kami imbau untuk selalu meminta karcis resmi kepada petugas parkir jika tidak diberikan tidak perlu membayar. Selain itu, kami juga menyiapkan berbagai inovasi dalam beberapa hal,” ujarnya.
Baca Juga : Hingga Agustus 2025, Dinkes Ponorogo Catat 114 Kasus Baru HIV
Dengan upaya tersebut, Dishub berharap potensi kebocoran dapat ditekan dan pendapatan retribusi parkir bisa lebih optimal hingga akhir 2025. (Sayekti Milan/Fadilah Putri)
Editor : M Fakhrurrozi