PACITAN - Dalam rekonstruksi kasus kopi sianida yang menewaskan remaja 14 tahun di Pacitan, tersangka Ayuk Findi antika setidaknya memperagakan 28 adegan. Dalam reka ulang yang berlangsung 1 jam ini tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru, Ayuk Findi Antika memperagakan sebanyak 28 adegan dalam kasus pembunuhan berencana kopi sianida yang menewaskan Muhammad Rizki Saputra, pelajar MTS di desa Sudimoro kecamatan Sudimoro kabupaten Pacitan pada jum'at 05 Januari 2024 lalu.
Rekonstruksi digelar dirumah tersangka dan korban pada Selasa 27 februari 2024. Dalam reka ulang yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam in, tersangka terbukti telah merencanakan pembunuhan terhadap keluarga korban.
Awal mula kasus pembunuhan tersebut berawal setelah Ayuk mencuri uang di dalam ATM Sukatmini ibu korban senilai Rp. 32 juta pada 04 januari 2024 mengetahui uang tersebut hilang keluarga korban kemudian melapor ke polisi.
Baca Juga : Jtv Bantah Ngobrol Pilkada Pacitan 2024 Bukan Titipan Paslon
Saat itulah Ayuk mulai panik dan takut perbuatannya terungkap sehingga muncul niat keji untuk meracuni keluarga korban dengan potasium sianida. Selanjutnya pagi harinya sekitar pukul 06.30 WIB, Ayuk bersama dengan anaknya yang masih berusia 18 bulan datang ke rumah korban dengan membawa racun sianida yang sudah ia beli via online sebelumnya.
Menurut AKBP Agung Nugroho Kapolres Pacitan, tiba di rumah korban, tersangka melihat ayah korban Tuari sedang membuat kopi di dalam dua gelas. Saat itulah Ayuk kemudian membubuhkan racun sianida ke salah satu gelas. Naas kopi tersebut di minum oleh oleh Muhammad Rizki Saputra saat hendak berangkat sekolah. Usai meminum kopi korban langsung mengalami kejang. Korban sempat dilarikan ke puskesmas setempat namun nyawanya tidak tertolong.
Meninggalnya Muhammad Rizki Saputra masih menyisakan duka mendalam untuk pihak keluarga. Bahkan pihak keluarga yaitu ibu korban, Sukatmini menuntut tersangka dihukum mati.
Baca Juga : APBD 2025 Disahkan, Pemkab Pacitan Fokus Tingkatkan Pendapatan dan Pengentasan Kemiskinan
Usai menjalani reskonstruksi selanjutnya tersangka dibawa ke sel tahanan polres Pacitan untuk proses lebih lanjut. (Edwin Adji)
Editor : Ferry Maulina