PACITAN - Minimnya kesejahteraan guru madrasah non-ASN di Kabupaten Pacitan kembali menjadi perhatian kalangan legislatif. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan dan PMII, terungkap masih ada tenaga pendidik madrasah yang menerima honor hanya Rp 250 ribu setiap bulan.
RDP tersebut berlangsung di DPRD Pacitan pada Rabu (13/5) dan membahas berbagai persoalan pendidikan madrasah, mulai dari kesejahteraan guru hingga kualitas pengawasan lembaga pendidikan.
Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, menilai rendahnya kesejahteraan guru madrasah non-ASN tidak bisa dilepaskan dari persoalan pendataan di lingkungan Kemenag. Menurutnya, sistem pendataan melalui Education Management Information System Guru dan Tenaga Kependidikan (EMIS GTK) perlu segera dibenahi agar para guru dapat memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah.
“Kemenag harus melakukan monitoring dan evaluasi supaya sistem pendataan berjalan maksimal,” ujarnya.
Baca Juga : Cuan Merdu Murai Batu, Eko Sukses Kembangkan Penangkaran hingga Ratusan Ekor
Selain pendataan, Komisi II juga menyoroti perlunya perlindungan sosial bagi guru madrasah non-ASN. Salah satunya melalui kepesertaan BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan.
Rudi menyebut regulasi terkait perlindungan dan pendanaan guru madrasah juga perlu dievaluasi agar kesejahteraan tenaga pendidik lebih terjamin.
“Pendataan valid penting agar guru bisa mengakses PPPK, sertifikasi, BSU, maupun bantuan lain,” katanya.
Baca Juga : Harga Dexlite Naik, Operasional Angkut Sampah di Pacitan Ikut Terdampak
Berdasarkan data Kemenag Pacitan, saat ini terdapat 366 guru penerima tunjangan profesi guru (TPG) non-inpassing dan 656 penerima TPG inpassing. Nilai tunjangan yang diterima berkisar antara Rp 2,7 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan, menyesuaikan golongan masing-masing.
Tak hanya soal kesejahteraan guru, DPRD juga meminta Kemenag meningkatkan mutu madrasah swasta di Pacitan. Upaya tersebut dinilai perlu dilakukan melalui penguatan tata kelola lembaga, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, serta perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.
Di sisi lain, Komisi II DPRD Pacitan juga menyoroti keterbatasan jumlah pengawas madrasah di daerah tersebut. Saat ini, satu pengawas disebut harus menangani sekitar sembilan lembaga pendidikan sekaligus.
Baca Juga : Jaksa Hadirkan 18 Saksi dalam Sidang Korupsi Proyek Penanganan Banjir Arjosari
“Dengan kondisi itu, pengawasan belum bisa maksimal,” tandas Rudi. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan

















