KOTA BATU - Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Pilwali Kota Batu 2024, Nurochman-Heli Suyanto tengah menyusun laporan soal dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya di sejumlah titik Kota Batu.
Informasi dihimpun dari tim relawan NH, sejumlah banner kampanye di beberapa titik ditemukan rusak. Seperti di wilayah Desa Junrejo dan Tlekung. Kerusakan yang terjadi ditengarai dilakukan secara sengaja oleh oknum tak bertanggung jawab.
Tim Kuasa Hukum NH, Nur Mochammad menyayangkan di Kota Batu masih ada tindakan perusakan APK seperti ini. Menurutnya, ini tidak mencerminkan karakter masyarakat Batu yang santun dan saling menghormati.
''Meski berbeda pilihan, tindakan merusak sangat tidak pantas dan merugikan banyak pihak. Mari jangan mau dipecah belah hanya demi kepentingan segelintir orang,” ungkapnya.
Baca Juga : Bawaslu Kota Batu Selidiki Dugaan Perusakan APK Nurochman-Heli
Ia membeberkan, jenis kerusakan yang ditemukan di sejumlah APK dengan sobekan-sobekan yang ditengarai sengaja. ''Ada di banyak titik di sejumlah jalan yang ramai dilewati pengendara, seperti di Junrejo dan Tlekung,'' ungkapnya.
Keprihatinan juga dikatakan Nurochman dan Heli. Menurutnya, tindakan tersebut sangatlah tidak dewasa. Padahal, Pemkot, KPU dan juga Bawaslu Kota Batu telah menginisiasi gerakan pemilu damai.
“Kami sangat menyayangkan perusakan APK yang terjadi ini. Seharusnya, hal seperti ini tidak perlu terjadi. Kami mengimbau pada seluruh relawan dan simpatisan Mbatu SAE agar tidak meniru tindakan tersebut. Ini tidak mencerminkan nilai-nilai luhur masyarakat Batu yang santun,” kata Cak Nur, sapaan akrabnya.
Baca Juga : Puluhan APK Dirusak, Nurochman-Heli Siap Laporkan ke Bawaslu Kota Batu
Di sisa waktu tersisa menjelang pemilihan nanti, ia mengajak seluruh pihak untuk juga memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi ini dengan bijak dan dewasa.
Harapannya, Pilkada Kota Batu dapat berlangsung secara adil, tertib, santun, dan profesional. Nurochman menegaskan agar kejadian ini menjadi perhatian serius dari Bawaslu untuk ditindak sesuai aturan.
''Perbedaan pilihan boleh saja, namun mari kita tetap menjunjung nilai kesantunan dan kearifan lokal,'' ujarnya.
Terpisah, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi menegaskan jika perusakan APK juga akan menjadi konsen pengawasannya. Perusakan APK sendiri diprediksi akan menjadi tren pelanggaran kampanye.
Ia menegaskan tindakan perusakan APK memiliki konsekuensi hukum pidana. Jika terbukti, maka pelaku akan mendapatkan konsekuensi hukuman penjara rata-rata 2 tahun.
''Jadi, misal memang ada tindakan tersebut, monggo dilaporkan ke Sentra Gakkumdu untuk ditindak lebih lanjut bersama Polres dan Kejaksaan,'' tegasnya.(*)
Editor : M Fakhrurrozi