SURABAYA - PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa (CESS) kembali mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Cahaya Fajar Kaltim, (CFK) perusahaan daerah yang bergerak di bidang kelistrikan di wilayah Samarinda, Balikpapan, Tenggarong dan Bontang.
Permohonan PKPU ini merupakan yang ketiga kalinya diajukan PT.CESS. Ini setelah dua pengajuan PT CESS sebelumnya yang sama, di Pengadilan Niaga Surabaya dicabut tanpa alasan yang jelas.
Atas pengajuan Permohonan PKPU ini, Pengadilan Niaga Surabaya langsung menggelar sidang di ruang sidang Cakra, Selasa (16/1/2024).
Dalam persidangan awal, Ketua Majelis Hakim Erentua Damanik langsung membacakan jadwal persidangan yang dimulai Jumat (19/1/2024) mendatang.
Baca Juga : PT CESS Kembali Ajukan Permohonan PKPU PT CFK, Beryl: Menganggu Homologasi
"Jumat tanggal 19 Januari pembuktian surat. Selasa tanggal 23 Januari Ahli dari Pemohon, Selasa tanggal 6 Pebruari ahli dari Termohon, Selasa 13 Pebruari kesimpulan dan Selasa 20 Pebruari sidang putusan, Selasa tanggal 27 Pebruari para pihak diminta hadir dengan membawa bukti surat asli untuk verifikasi," kata ketua majelis hakim PKPU Erentua Damanik.
Dikonfirmasi setelah sidang PKPU, Madyo Sidharta alias Dio kuasa hukum PT. CESS enggan memberikan komentarnya.
Sementara, salah satu kuasa hukum PT. CFK Beryl Cholif Arrachman menduga Permohonan PKPU dari PT. CESS yang ketiga kalinya ini, hanyalah untuk mengganggu proses Homologasi yang sudah disepakati para Kreditur sebelumnya.
“Permohonan PKPU yang sekarang diajukan termasuk permohonan sebelumnya yang telah dicabut, Pointnya, sama berdasarkan tagihan pada tagihan PT. CESS dan PT. CNEC yang sebelumnya dibantah oleh hakim Pengawas dalam perkara nomer 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Surabaya,” paparnya.
Jadi lanjut Beryl, PT.CFK ini sebelumnya sudah dinyatakan dalam PKPU dan sudah ada putusan Homologasi dan Kreditur mendaftarkan tagihan termasuk PT CESS dan PT. CNEC.
"Nah dalam PKPU sebelumnya nomer 52, ada tagihan yang dibantah. Mereka mengaku atau mendalilkan bahwa tagihan tersebut belum dibantah atau belum diferivikasi sehingga diajukanlah Permohonan PKPU," terangnya.
Menurut Beryl, dengan adanya Penetapan dari Hakim Pengawas tersebut maka berarti tagihan yang telah ditetapkan dibantah tersebut secara yuridis sebenarnya sudah tidak ada.
Pasal 286 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU berbunyi, perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor kecuali Kreditor Separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2)
"Ketentuan Pasal 286 UU Kepailitan sudah sangat jelas, kalau malah diartikan lain atau menyimpang, hal tersebut justru menjadi sebuah pertanyaan. Untuk kepentingan apa ? Dan untuk kepentingan siapa ? Padahal itu dibantah maupun tidak, PT.CESS ini tetap terikat dengan putusan Homologasi," jelasnya.
Terkait keputusan PT CESS yang kembali mengajukan permohonan PKPU, Beryl mengatakan bila di hukum ada itu ada ungkapan Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang artinya putusan hakim itu harus dianggap benar, kecuali dapat dibuktikan lain sesuai Frasa dalam Pasal 286.
Sebelumnya, PT. CESS dalam permohonannya yang terigister dengan perkara Nomor 118/Pdt.Sus-PKPI/2023/PN Niaga Sby minta agar Permohonan PKPU terhadap PT. CFK dikabulkan untuk seluruhnya.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi