JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas/ Tunggu Anak Siap) sejak Sabtu (28/3/2026)
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, mengapresiasi sejumlah platform digital yang telah menyampaikan komitmen untuk menyesuaikan kebijakan mereka.
"Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline. Sementara TikTok telah berkomitmen melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat platform yang menyatakan kepatuhan penuh terhadap aturan tersebut.
Baca Juga : Tembus 14,9 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Jadi Motor Utama UMKM Indonesia Naik Kelas
"Platform X telah mengumumkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 melalui halaman pusat bantuan dan community guideline mereka. Kemudian Bigo Live juga menyatakan kooperatif penuh dengan menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun," tambahnya.
Meutya juga menuturkan bahwa Bigo Live telah mengajukan pembaruan klasifikasi usia ke App Store dari 13 tahun menjadi 18 tahun. Selain itu, platform tersebut akan menerapkan moderasi berlapis menggunakan teknologi artificial intelligence serta verifikasi manusia untuk memantau akun di bawah usia 18 tahun.
Sementara itu, untuk platform lain seperti YouTube, Facebook, Threads, dan Instagram, Meutya belum merinci bentuk penyesuaian yang akan dilakukan.
Baca Juga : Love Scamming dan Wajah Gelap Teknologi Digital
Di sisi lain, kebijakan ini menuai beragam respons dari publik di media sosial. Salah satu akun, @arek kota, menuliskan, “ya setuju dang di hapus biyar anak2 mau ulangan tidak main terus”.
Sementara akun lainnya, @ZANUAR, mengingatkan agar pembatasan tidak hanya berlaku pada satu platform saja. “jangan hanya Roblox, ml, ff, hok juga,” tulisnya, merujuk pada game populer seperti Mobile Legends: Bang Bang, Free Fire, dan Honor of Kings.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran aturan oleh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Baca Juga : Dari Hobi Jadi Bisnis, Usaha Kopi Lokal Ini Semakin Bertumbuh dan Naik Kelas berkat Pendampingan BRI
“Kami tegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kebijakan ini menjadi langkah awal pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sekaligus mendorong platform global untuk lebih bertanggung jawab terhadap pengguna usia dini. (Mamluatus Salimah)
Baca Juga : DEKAP: Platform Digital Baru Dinas Pendidikan Jatim untuk Deteksi Dini Masalah Psikologis Siswa
Editor : Iwan Iwe



















