Penerapan sistem pelaporan pajak digital Coretax yang resmi digunakan sejak 1 Januari 2025 memunculkan fenomena baru di masyarakat. Sejumlah akun di media sosial termasuk X dan Threads, secara terbuka menawarkan jasa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga aktivasi akun Coretax.
Layanan yang ditawarkan beragam, mulai dari pengisian SPT pribadi dan badan, hingga aktivasi akun Coretax. Tarif yang ditawarkan setiap penjokipun cukup beragam dan terjangkau, mulai dari RP. 20.000 dan RP. 50.000 tergantung jasa yang dibutuhkan.
Dalam satu unggahan akun X @_ndrsy, akun penjoki tersebut mengajak pengguna lain untuk menggunakan jasanya. "Open joki buat pengisian SPT Coretax ASN mana tau ada yang frustrasi karena gagal terus… ketuk dm ajah, bayar seikhlasnya, trusted 100% rill no fake fake, WA xxxx” tulis akun tersebut.
Maraknya jasa tersebut diduga tak lepas dari sebagian masyarakat yang menilai, sistem Coretax masih cukup rumit, memakan banyak waktu dan membingungkan. Kondisi inilah yang mendorong wajib pajak menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya demi kemudahan dan kepraktisan, meskipun terdapat kemungkinan risiko penyalahgunaan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Keluhan terkait rumitnya sistem Coretax muncul dari sebagian warganet media sosial. Salah satu akun, @Baylee wolf, mengaku kesulitan saat menggunakan sistem pajak tersebut.
“Asli ribet banget, tiap mau laporan SPT dibuat stres. Ke kantor pajak disuruh pakai Coretax, tapi giliran minta bantuan malah diarahkan ikut penyuluhan. Udah kita yang bayar, kita yang ribet,” tulisnya.
Menanggapi fenomena ini, Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT secara mandiri.
“Kami secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan ‘jasa joki’ atau pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax,” ujarnya. (Mamluatus Salimah)
Editor : Iwan Iwe



















