JAKARTA - Pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal di kisaran 9 hingga 13 persen menyusul lonjakan harga avtur global. Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Airlangga menegaskan, kenaikan harga tiket tidak terhindarkan karena harga avtur sebagai komponen utama biaya operasional maskapai mengalami peningkatan signifikan. Saat ini, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April 2026 tercatat sekitar Rp23.551 per liter, dengan kontribusi mencapai 40 persen terhadap biaya operasional penerbangan.
"Kenaikan harga aftur ini tentu mempengaruhi struktur biaya operasional dari maskapai nasional di mana harga aftur itu berkontribusi terhadap 40 persen dari biaya operasional pesawat. Oleh karena itu pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau masyarakat. Jadi, yang kita jaga adalah harga tiketnya," terang Airlangga.
Langkah mitigasi yang dilakukan pemerintah salah satunya melalui penyesuaian fuel surcharge yang kini ditetapkan sebesar 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller. Meski demikian, kenaikan tarif tiket tetap dikendalikan sebesar 9 hingga 13 persen
Baca Juga : Program Magang Nasional Resmi Diluncurkan, Gelombang Pertama Diikuti 20 Ribu Peserta
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 sampai 13 persen," ujar Airlangga.
Agar batasan kenaikan harga tersebut terjaga, pemerintah memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan atau Rp2,6 triliun untuk periode dua bulan.
Pemerintah juga memberikan relaksasi sistem pembayaran avtur antara maskapai dan Pertamina melalui skema business to business, guna menjaga arus kas industri penerbangan.
Baca Juga : Pemerintah Segera Luncurkan Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate, Terbuka bagi Swasta dan BUMN
Tak hanya itu, untuk menekan biaya operasional jangka panjang, pemerintah menghapus bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Kebijakan ini diharapkan memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO), sekaligus mendorong aktivitas ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Airlangga menambahkan, seluruh kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan, menyesuaikan perkembangan geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah yang memicu kenaikan harga energi.
"Seluruh kebijakan ini adalah bagian dari dukungan pemerintah pada kesinambungan industri penerbangan nasional serta menjaga aktivitas ekonomi yang efisien, produktif, dan berdaya tahan," pungkasnya.
Baca Juga : Pergantian Ketum Golkar Tidak Merubah Rekom Bacakada di Jatim
Di sisi lain, pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar tetap tidak naik hingga Desember 2026. (*)
Editor : A. Ramadhan



















