GRESIK - Terdakwa Syahrama, kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia seorang Ojol (ojek online) divonis seumur hidup dalam lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (6/4/2026).
Ketua majelis hakim M. Aunur Rofiq menilai perbuatan terdakwa sangat sadis. Selian itu terdakwa pernah dihukum 20 tahun di PN Sidoarjo dengan kasus yang sama.
Menurut hakim M. Aunur Rofiq, rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya perencanaan untuk membunuh korban Sevi Ayu Claudia perempuan asal Sidoarjo yang masih umur (30). Perbuatan terdakwa sudah terpenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai KUHP yang baru.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 340 KUHP dan dirubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup," tegasnya M. Aunur Rofiq Senin 6 April 2026.
Terdakwa pantas menerima hukuman seumur hidup. Sebab perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Selain itu terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kerugian uang 7 juta. Selain itu terdakwa residivis pembunuhan. Bahkan perbuatannya itu meresahkan masyarakat," ujarnya.
Mendengar vonis hakim, terdakwa menangis. Bahkan ketika digiring ke tahanan oleh petugas, terdakwa dalam perjalanan terus menangis. Ketika ditanya oleh wartawan terdakwa bungkam. Seakan menyesali perbuatannya.
Terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum dari Posbakum menyikapi pikir pikir atas vonis hakim. Sidang akhirnya ditutup oleh majelis hakim dengan ketokan palu. Sehingga vonis hakim belum bisa dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Diberitakan sebelumnya, warga Kedamean digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus di tepi jalan raya Kedamean, pada Senin 28 Juli 2025. Ternyata, mayat tersebut adalah Sevi Ayu Claudia seorang driver ojol asal Sidoarjo. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















