JAKARTA - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Budi Said, pengusaha properti berjuluk Crazy Rich Surabaya. Budi menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas logam mulia 1 ton lebih pada Butik Surabaya 1 PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam.
Budi diduga merekayasa transaksi jual beli emas Antam dengan harga di bawah pasaran dengan dalih diskon. Budi Said juga diduga melakukan kongkalikong dengan pegawai Antam untuk menutup ketimpangan harga dengan membuat surat palsu. Aksi Budi Said dan tersangka lainnya diduga merugikan BUMN Tambang tersebut hingga Rp 1,1 triliun.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, Budi bakal ditahan oleh penyidik sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Lalu, siapakah Budi Said?
Budi Said merupakan pebisnis properti asal Surabaya. Berjuluk Crazy Rich Surabaya, Budi merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup. Lini usaha tersebut menjalankan bisnis di sektor perumahan, apartemen, serta mal. Yang sudah banyak dikenal orang adalah Plaza Marina dan Puncak Marina Apartments. PT Tridjaya Kartika Grup juga mengembangkan perumahan di Surabaya dan Sidoarjo, antara lain Kertajaya Indah Regency, Taman Indah Regency, dan Florencia Regency.
Nama Budi mulai menjadi perhatian luas sevara nasional setelah pada 2018 membeli emas seberat 7 ton senilai Rp 3,5 triliun pada 2018 silam. Budi membeli dari Antam lewat perantara Eksi Anggraeni. Budi disebut mendapatkan diskon, namun mengklaim hanya menerima 5,935 ton saja. Dia pun merasa dirugikan sebesar Rp 573 miliar sehingga pada 2020 mengajukan gugatan ke PN Surabaya.
Di awal Januari 2021, hakim menghukum Antam membayar ganti rugi 1,3 triliun, yang terdiri atas ganti rugi material emas 1,13 senilai Rp 817,4 miliar dan immaterial Rp 500 miliar. Selain Antam, PN Surabaya juga menghukum juga menghukum empat pihak lain. Yakni, Eksi Anggraini (penjara 3 tahun 10 bulan), Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro (2,5 tahun), Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto (3,5 tahun), dan General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto (1,5 tahun).
Tentu saja Antam tidak terima dengan putusan tersebut. BUMN Tambang tersebut menolak membayar Rp 1,3 triliun. Antam menganggap ada ketimpangan stok dan dana masuk di sekitar tahun 2018. Setelah dilakukan audit, diketahui adanya kehilangan emas sebanyak 152,800 kilogram. Antam membawa kasus tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri. (sof)
Editor : Sofyan Hendra