Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar home industry minuman keras tradisional jenis trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap dua tersangka, yakni SI (44), warga Desa Wonorejo, dan HS (55), warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur. Keduanya diamankan bersama barang bukti 260 liter miras siap edar.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres Malang mengungkapkan barang bukti yang disita terdiri dari miras trobas dalam kemasan jerigen dan botolan. Menurutnya, motif kedua pelaku adalah keuntungan ekonomi. Jika dijual per jerigen, keuntungan mencapai Rp50.000, sedangkan dalam kemasan botol, dari 20 botol saja bisa meraup hingga Rp600.000.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam jerigen berisi miras, enam dus berisi 120 botol plastik ukuran 1 liter, sebuah ponsel, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova dari tangan tersangka SI. Sementara itu, dari HS yang berperan sebagai produsen, petugas mengamankan berbagai peralatan produksi seperti kompor gas, tong, wajan, tabung LPG, corong, dan puluhan botol plastik kosong.
Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto menjelaskan, bahwa kasus ini terbongkar setelah polisi melacak penjual miras yang ternyata mendapatkan pasokan dari HS. Dalam pemeriksaan, HS mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama lima bulan dengan kapasitas produksi mencapai 100 liter per bulan.
Baca Juga : Jelang Puasa, Polisi Gerebek Produsen Miras Oplosan Berkedok Warung Jamu di Blitar
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf A dan I UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.*(Alfi Damayanti)
Editor : M Fakhrurrozi