SURABAYA - Gabungan dari 15 organisasi penyandang disabilitas dan komunitas pengawal inklusi di Kota Surabaya resmi mendeklarasikan Koalisi Disabilitas Surabaya. Langkah ini diambil guna mengawal pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas yang dinilai sudah sangat mendesak.
Koalisi menilai hingga saat ini Kota Pahlawan belum memiliki payung hukum daerah yang kuat dan secara khusus mengatur tentang penghormatan, pelindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Padahal, sebagai kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia, Surabaya dinilai tertinggal dibanding daerah lain di Jawa Timur seperti Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Malang, Kediri, Probolinggo, Ngawi, serta 9 kabupaten/kota lainnya yang sudah lebih dulu memiliki Perda Disabilitas.
Ketua Koalisi Disabilitas Surabaya, Budi Santoso, menegaskan bahwa absennya regulasi setingkat daerah ini membuat banyak kebijakan inklusi berjalan tanpa arah dan tidak memiliki kekuatan implementasi yang jelas.
“Surabaya merupakan kota metropolitan dengan kapasitas APBD yang sangat besar, mencapai Rp12,7 triliun. Namun kenyataannya, penyandang disabilitas di sini masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses layanan publik, pendidikan, lapangan pekerjaan, hingga transportasi. Tanpa adanya perda, komitmen inklusi hanya akan menjadi slogan semata,” ujar Budi dalam deklarasi koalisi pada Rabu (27/5/2026).
Menurut Budi, Raperda Disabilitas harus menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memastikan hak-hak penyandang difabel tidak lagi bergantung pada kebijakan sektoral yang bersifat sementara atau sekadar kegiatan seremoni.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Koalisi, Samsuri, menegaskan pihaknya akan melakukan advokasi secara intensif kepada DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Tujuannya agar pembentukan raperda ini segera masuk ke dalam prioritas program legislasi daerah (Prolegda).
“Kami akan meminta dukungan politik dari DPRD dan komitmen nyata dari Pemkot. Jangan sampai isu disabilitas ini hanya ramai diperingati saat hari-hari seremonial saja, tetapi minim kebijakan yang memberikan dampak langsung bagi kami,” kata pemuda disabilitas fisik asal Pesapen tersebut.
Lebih lanjut, Koalisi mendorong agar proses penyusunan raperda nantinya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas sebagai subjek utama, bukan sekadar pelengkap dalam konsultasi publik. Mereka menilai kebijakan yang lahir tanpa keterlibatan langsung dari kelompok disabilitas berpotensi menghasilkan aturan yang tidak menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Deklarasi ini menjadi langkah awal konsolidasi gerakan masyarakat sipil untuk menekan pemerintah daerah agar lebih serius, nyata, dan terukur dalam membangun Kota Surabaya yang inklusif serta setara bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
Editor : Iwan Iwe

















