LUMAJANG - Rabu, (11/9/2024), seorang pria bernama Heru Siswantoro (30), warga Kecamatan Rowokangkung, Lumajang, nyaris tewas dihajar massa usai kepergok membawa kabur motor milik Samsul Arifin, seorang pedagang martabak di Kecamatan Yosowilangun. Kejadian ini bermula saat Samsul memarkir motornya di depan rumah, sementara ia berjualan di lokasi yang tak jauh dari rumahnya.
Samsul mendadak terkejut saat melihat motornya melintas di depan tempat ia berjualan, dibawa oleh orang tak dikenal. Spontan, ia berteriak maling hingga memicu reaksi warga sekitar. Warga dengan cepat mengejar Heru, dan menangkapnya hingga terjadi aksi amuk massa.
Beruntung, petugas kepolisian segera datang ke lokasi dan melerai amukan warga sebelum situasi memburuk. Heru yang sudah babak belur akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan Ipda Sugiarto, Kasubsi Pidum Sihumas Polres Lumajang, dalam wawancara pada Rabu (11/9/2024), Heru Siswantoro diketahui bukan pelaku kriminal baru. "Ini sudah aksi keempat kali pelaku, sebelumnya ada track record pencurian dan penggunaan senjata tajam," ungkap Sugiarto.
Baca Juga : Inovatif! Polisi di Lumajang Raih Puluhan Juta dari Kebun Hidroponik
Heru Siswantoro yang merupakan residivis, telah tiga kali terjerat kasus pencurian dan tindak kriminal lainnya. Kini, ia kembali harus merasakan dinginnya sel tahanan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP.
Yongki Nugroho / Selvina Apriyanti
Editor : Iwan Iwe