JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membuka peluang pemberian amnesti khusus kepada para pengurus atau direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai melakukan pelanggaran, namun kemudian mengakui kesalahan dan bertobat. Wacana tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).
Sebelum melontarkan wacana pengampunan tersebut, Prabowo sempat mengungkapkan keinginannya untuk membentuk pengadilan ad hoc khusus yang bertugas mengusut para pengurus dan direksi BUMN dalam kurun waktu hingga 30 tahun ke belakang. Menurutnya, langkah tegas ini diperlukan karena banyak perusahaan pelat merah yang dinilai tidak produktif serta diduga menjalankan praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.
"Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," kata Prabowo.
Kendati demikian, pemerintah juga menawarkan jalan pengampunan bagi pihak-pihak yang bersedia beritikad baik dengan mengakui kesalahannya. Terkait hal ini, Prabowo menyatakan kesiapannya untuk membawa persoalan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna meminta pertimbangan serta persetujuan terkait kemungkinan pemberian amnesti khusus.
"Saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang taubat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui," ujar Prabowo.
"Nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," lanjutnya.
Dalam pemaparannya, Presiden menilai bahwa persoalan yang terjadi di tubuh BUMN sudah berada di tahap yang cukup serius. Ia menyoroti adanya fenomena ironis di mana sebagian perusahaan pelat merah terus-menerus mengalami kerugian operasional, namun justru melaporkan kinerja keuangan seolah-olah memperoleh keuntungan.
"Terlalu banyak BUMN yang tidak produktif. Rugi terus laporannya untung. Ngarang aja untungnya itu," tegas Prabowo.
Sebagai langkah konkret penanganan, pemerintah melalui Danantara saat ini tengah menggalakkan proses konsolidasi dan restrukturisasi BUMN. Prabowo menyebutkan bahwa jumlah BUMN yang sebelumnya mencapai 1.074 perusahaan akan dipangkas secara drastis. Target utamanya adalah menyisakan perusahaan-perusahaan yang benar-benar dinilai sehat, produktif, serta mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat luas.
Lebih lanjut, langkah restrukturisasi tersebut dilaporkan telah membuahkan hasil positif berupa penghematan biaya overhead hingga sekitar Rp50 triliun. Efisiensi anggaran ini utamanya bersumber dari penyesuaian gaji direksi dan komisaris, efisiensi biaya sewa gedung, pengeluaran kendaraan, hingga anggaran perjalanan dinas.
Meskipun berbagai gagasan restrukturisasi dan penegakan hukum telah digaungkan, wacana pemberian amnesti khusus tersebut belum menjadi keputusan pengampunan yang final. Presiden Prabowo secara eksplisit tetap menyerahkan keputusan akhir mengenai mekanisme amnesti tersebut kepada lembaga legislatif di DPR. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















