SURABAYA - DPP PPP mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0042/SK/DPP/W/II/2026 yang mencopot kepengurusan DPW PPP Jatim periode 2021-2026 di bawah kepemimpinan Mundjidah Wahab (putri salah satu pendiri NU KH Abdul Wahab Chasbullah). DPP PPP secara sepihak menunjuk Muhith Efendy sebagai Plt Ketua DPW PPP Jatim.
Keputusan itu memantik reaksi keras dari pengurus DPW PPP Jatim. Ketua DPW PPP Jatim Mundjidah Wahab menegaskan seluruh kader partai di Jawa Timur menolak SK DPP.
"DPW PPP Jawa Timur menolak dan melawan SK Plt yang tidak sah. Landasan narasi ini merupakan hasil Rakorwil DPW PPP Jawa Timur. Kami menolak SK DPP karena tidak disertai dengan tanda tangan Sekretaris Jendral Gus Taj Yasin yang sah dan telah mendapatkan SK Menkum RI," kata Mundjidah saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).
Pengasuh Ponpes Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang ini menyebut SK DPP cacat hukum dan tidak sesuai dengan mekanisme partai.
"Dengan kata lain cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan internal partai," tegasnya.
PPP Jatim , lanjut Mundjidah juga meminta pihak DPP segera menyelesaikan polemik di jajaran pusat. Keputusan sepihak menetapkan Plt, kata Mundjidah juga tidak sejalan dengan kesepakatan yang tertuang dalam islah yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) pada tahun 2025 lalu.
"Diharapkan Ketum menjalankan tata kelola organisasi ini dan harus sesuai dengan aturan yang ada. Partai ini merupakan warisan ulama, bukan warisan nenek moyang. Ada aturan di partai yang tertuang dalam AD/ART yang harus dipatuhi," jelasnya.
"Dengan munculnya polemik saat ini, berpotensi besar terjadinya perpecahan dan memporak porandakan struktur dibawah," tambahnya.
"PPP Jatim yang sah akan melakukan perlawanan dan gugatan hukum terhadap keluarnya surat Plt ini," tandasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















