MOJOKERTO - Sidang kasus Polwan membakar suami hingga tewas dengan terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/12/2024).
Sidang yang digelar di ruang Cakra ini beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, terdakwa didampingi kuasa hukum dari Polda Jatim, AKBP Dewa Ayu dan Iptu TatikTatik.
Dalam persidangan, JPU Ismiranda Dwi Putri dan Angga Rizky Baskoro menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," ucap Jaksa Ismirandah.
Baca Juga : Briptu FN, Polwan Polres Mojokerto yang Bakar Suami hingga Tewas Mulai Diadili
Perbuatan terdakwa tidak hanya mengakibatkan korban kehilangan nyawa tetapi juga memicu keresahan di masyarakat. JPU juga menyampaikan hal-hal meringankan. Diantaranya, ibu korban telah memaafkan terdakwa di depan persidangan dan terdakwa telah mengakui perbuatannya.
"Terdakwa juga diketahui menjadi tulang punggung keluarga, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah memiliki catatan kriminal," katanya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada agenda sidang lanjutan.
"Sidang dengan agenda pledoi digelar tanggal 7 Januari 2024. Sidang ditutup," tutup Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
"Nanti tanggal 7 Januari 2025 kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis dan dari pihak Fadhilatun juga menyampaikan pembelaannya secara lisan," ujar penasihat hukum terdakwa, Iptu Tatik.
Dalam sidang perdana pada, Selasa (22/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono. (*)
Editor : M Fakhrurrozi