SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), membakar suaminya yang juga anggota polri hingga meninggal dunia. Polisi mengungkap pemicu tersangka membakar suaminya karena faktor rumah tangga, korban sering menghabiskan uang belanja.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan Briptu Fadhilatun Nikmah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas meninggalnya Briptu Rian Dwi Wicaksono, suami tersangka.
"FN (istri korban, red) kami tetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan olah tkp," kata Kombes Pol Dirmanto.
Kombes Pol Dirmanto menyebut dari hasil gelar perkara dan olah tkp tersebut, diketahui kronologis tersangka membakar suaminya di rumah, bahwa tersangka Briptu Fadhilatun Nikmah sudah menyiapkan sebotol bensin. Di saat korban pulang dari dinas, keduanya sempat cekcok, Briptu Fadhilatun Nikmah yang marah lalu menyiramkan bensin ke tubuh korban.
Baca Juga : Briptu FN, Polwan Polres Mojokerto yang Bakar Suami hingga Tewas Mulai Diadili
"Kejadian tersebut pada pukul 10.00 WIB, Sabtu pagi. Korban yang pulang ke rumah dari dinas, sempat cekcok dengan tersangka. Karena FN yang marah lalu menyiramkan bensin yang dibeli sebelumnya ke tubuh korban sambil membawa tisu yang sudah dibakar dan tiba-tiba mengenai korban," ujarnya.
"Mengetahui korban yang terbakar, tersangka FN mencoba untuk memadamkan api dan menolong tersangka dibantu tetangganya, lalu membawa korban ke rumah sakit. Tersangka juga meminta maaf kepada korban atas aksi yang dilakukannya," jelasnya
Lebih jauh kata Dirmanto, untuk motif tersangka membakar korban (suami) yakni masalah persoalan rumah tangga.
Baca Juga : Berkas P21, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Segera Diadili
"Motif FN, marah terhadap korban karena sering menghabiskan uang yang seharusnya untuk belanja dan keperluan ke 3 anaknya digunakan untuk judi online," pungkasnya
Sementara, untuk kondisi tersangka Briptu FN masih mengalami trauma dan kasus ini sudah ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. (Usrox Indra)
Editor : Bagus Setiawan