SURABAYA - Unit Jatanras satuan reserse kriminal Polrestabes Surabaya berhasil meringkus bandar besar judi slot Royal Dream dengan omset mencapai 1 miliar rupiah per bulan. Modusnya pelaku menambang chip untuk berjudi slot melalui aplikasi jit bit, kemudian merekrut 5 karyawan untuk menjual chip hasil menambang tersebut kepada para penjudi melalui situs e-commerce.
Bandar judi slot Royal Dream yang berhasil diringkus jajaran unit jatanras satuan reserse kriminal Polrestabes Surabaya. Mereka adalah R-A 25 tahun bos bandar judi slot, dan 5 karyawanya yakni A-N-H 37 tahun, A-H 25 tahun, A-S-E 28 tahun, A-W 42 tahun dan D-A-K 42 tahun yang seluruhnya warga Sidoarjo Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menegaskan modus yang digunakan para bandar judi slot Royal Dream ini dengan cara menambang chip untuk berjudi slot melalui aplikasi jit bit.
Dalam sehari mereka menambang chip untuk dijual kepada player bisa menghasilkan sekitar 500 billion chip. Kemudian 5 karyawan yang direkrut dengan gaji 2,5 juta rupiah perbulan, menjual chip tersebut kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga 65 ribu rupiah per 1 billion. Alhasil omzet mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot Royal Dream mencapai 1 miliar rupiah lebih.
Baca Juga : Per 1 November, Pengurusan SIM Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Sementara itu kepada polisi tersangka R-A mengaku, ide menambang chip untuk dijual kepada para player judi slot Royal Dream didapat secara otodidak yakni belajar melalui youtube, an bisnis judi online sebagai bandar chip judi slot Royal Dream ini sudah digelutinya sejak tahun 2022 silam.
Dari tangan para bandar judi slot Royal Dream ini, polisi menyita barang bukti 27 unit CPU, 35 monitor, 27 keyboard, 4 unit wi-fi serta 1 unit laptop yang digunakan para pelaku untuk melancarkan bisnis haramnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para bandar judi slot Royal Dream ini akan diderat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda uang tunai 10 miliar rupiah.
Baca Juga : Fakta-Fakta Gadis Cantik Tewas Dibunuh Adik Kandungnya di Surabaya
Editor : Ferry Maulina