PAMEKASAN - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana Narkoba dengan 17 terduga pengedar narkoba serta barang bukti sebanyak 24,33 gram shabu.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa 17 pelaku terduga pengedar sabu diringkus dalam waktu dan lokasi yang berbeda.
17 pelaku pengedar narkoba tersebut inisial DS (46), FAA (37), MR (33) dan NN (47) warga Kabupaten Pamekasan diamankan petugas di area makam raja Ronggosukowati Kabupaten Pamekasan.
Pelaku, HH (33), SA (32), AS (29), dan MI (27) warga Kabupaten Pamekasan diamankan petugas di halamam rumah Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Pelaku R (23) warga Kabupaten Pamekasan diamankan petugas di area SPBU Tlanakan Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga : Polres Pamekasan Amankan 17 Pengedar Narkotika
Sedangkan pelaku H (55) warga Kabupaten Bangkalan diamankan petugas di salah satu rumah di Jl. Cokroatmojo Kel. Parteker Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Pelaku HW (43) SW (55), I (45) dan R (23) warga Kabupaten Pamekasan diamankan petugas di salah satu rumah Kelurahan Jungcangcang Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Pelaku S (33), FAR (28) dan KM (25) warga Kabupaten Pamekasan diamankan petugas di salah satu rumah di Desa Panagguan, Kecamatam Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Penangkapan 17 pelaku pengedar darkoba ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.
Baca Juga : Polisi Amankan Pria Bangkalan Usai Habis Beli Pil Ekstasi
AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa langkah cepat dan terukur dilakukan pihaknya begitu informasi diterima.
“Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba adalah prioritas utama. Ini bukan hanya penangkapan, tapi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai narkotika di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ketujuh belas pelaku kini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Juga : Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Pupuk Subsidi
“Kami tidak akan berhenti di sini. siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, kurir, maupun bandar, akan kami buru hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan,” ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami butuh sinergi dengan masyarakat. Informasi dari warga adalah senjata awal untuk mengungkap jaringan besar. Mari kita jaga generasi dari kehancuran akibat narkoba,” pungkasnya. (*/MH).
Editor : JTV Madura