LAMONGAN - Pelarian seorang ibu rumah tangga berinisial HCA, yang diduga terlibat penipuan berkedok arisan online, akhirnya berakhir. Warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan tersebut ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lamongan di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (2/11/2026). Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Lamongan di persembunyiannya di kota Batam, Kepulauan Riau. Saat ini, terduga pelaku diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda M. Hamzaid.
Ipda M. Hamzaid mengatakan, sebanyak 16 orang diduga menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp132 juta. Para korban tergiur mengikuti arisan setelah tersangka menawarkan program tersebut melalui status WhatsApp.
Modus yang digunakan tersangka yakni menawarkan arisan dengan nominal setoran bervariasi, mulai Rp700 ribu hingga Rp3,5 juta. Untuk meyakinkan calon peserta, tersangka juga menampilkan testimoni sejumlah orang yang diklaim telah memperoleh keuntungan dari arisan tersebut.
Namun, setelah para peserta menyetorkan uang ke rekening pribadi tersangka, pencairan arisan beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Salah satu korban berinisial AZL, warga Kecamatan Sugio, kemudian berupaya mendatangi rumah tersangka di Desa Kedungmegarih, Kecamatan Kembangbahu. Namun, tersangka sudah tidak berada di rumah. Korban selanjutnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Lamongan.
“Korban yang merasa dirugikan melapor ke Polres Lamongan. Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka di Batam,” terang Ipda H. Hamzaid.
Dari kasus ini, masyarakat diimbau lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun arisan online yang menjanjikan keuntungan, serta memastikan legalitas penyelenggara sebelum menyetorkan uang. (*)
Editor : A. Ramadhan



















