JAKARTA - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa perangkat penyadapan bernilai triliunan rupiah yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (4/11/2026), di tengah bergulirnya kasus dugaan penyadapan ilegal di lingkungan kepolisian.
Selamat menduga perangkat penyadapan yang sebelumnya berada di Markas Besar Polri dipindahkan ke kediaman sejumlah jenderal setelah Listyo Sigit tidak lagi menjabat sebagai Kapolri. Ia menyebut perangkat tersebut diduga digunakan untuk menyadap sejumlah tokoh penting.
“Tadinya alat yang ada di Mabes Polri, tapi setelah Listyo Sigit tidak menjadi Kapolri, dipindahkan dari Mabes Polri ke rumah-rumah,” ujar Selamat Ginting.
Ia juga menyoroti nilai perangkat penyadapan yang disebut mencapai triliunan rupiah. Menurut Selamat, penggunaan alat tersebut harus mengikuti ketentuan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
“Alat khusus yang sangat mahal, triliunan, alat sadap ini kan sebenarnya pada beberapa tahun lalu sudah dipersoalkan oleh beberapa LSM. Penyadapan itu tidak bisa sembarangan,” tambahnya.
Dalam perkembangan perkara, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya pada periode 2025 hingga 2026.
Berdasarkan keterangan Bareskrim, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil sadapan pada Oktober 2026.
Selamat menilai dugaan penyalahgunaan perangkat negara tersebut sebagai persoalan serius yang perlu diusut secara menyeluruh.
“Ini betul-betul negara dalam negara, dan betul-betul penyalahgunaan alat-alat negara,” tegasnya.
Selain dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan, Selamat juga menduga adanya aliran dana ilegal yang menopang operasi tersebut. Ia menyebut sejumlah sumber yang perlu ditelusuri, termasuk judi daring, peredaran narkoba, dan pertambangan ilegal.
“Saya kira akan terbongkar dana-dana haram ini, baik yang dari judi online, kemudian dari narkoba, dan lain-lain,” pungkas Selamat Ginting.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi dan rotasi terhadap 264 perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Polri menyebut mutasi tersebut sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel. Hingga kini, hubungan antara rotasi tersebut dan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal perlu dibuktikan lebih lanjut. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















