KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan 51 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang melanda Kota Kediri pada akhir Agustus 2025 lalu. Dari jumlah tersebut, 46 tersangka menjalani penahanan, sementara 5 orang lainnya tidak ditahan karena ancaman hukuman terhadap mereka di bawah 5 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana, menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengamankan satu orang lagi berinisial F (19 tahun), seorang pelajar. F diduga melakukan ajakan provokatif untuk ikut dalam kerusuhan melalui akun media sosial dan penyebaran flyer.
"Akun-akun media sosial dan flyer tersebut telah dibuat F sejak tahun 2024. Pada momen kerusuhan akhir Agustus lalu, flyer itu digunakan untuk mengajak, memprovokasi, dan menyebarluaskan ajakan ikut dalam aksi," jelas AKP Cipto Dwi Laksana.
Menurutnya, penyidik masih mendalami peran tersangka F untuk mengungkap keterkaitan dengan pelaku lainnya. Hingga saat ini, Satreskrim Polres Kediri Kota telah melimpahkan 16 berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sementara sisanya masih dalam proses pemberkasan. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri



















