BONDOWOSO - Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso mengungkap peredaran 241 ribu butir pil kuning berlogo DMP yang menyasar anak sekolah dan remaja. Barang haram ini dikemas dalam box vitamin ternak untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan besar ini merupakan bagian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, di mana Polres Bondowoso berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba dengan 11 tersangka. Salah satunya adalah kasus pil DMP.
Kapolres Bondowoso AKBP Harti Agung Cahyono menegaskan pengawasan terhadap remaja akan diperketat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan menghimbau seluruh orang tua dan warga Bondowoso untuk selalu mengarahkan anak ke kegiatan positif dan teman-teman kita dan jauhi narkoba,” ujarnya.
Kasus bermula dari penangkapan MH, warga Tamanan, di Kecamatan Maesan. Polisi menyita 100 ribu butir pil DMP, 1.000 pil berlogo Y, sepeda motor, ponsel, dan tas selempang. Pengembangan penyidikan mengungkap total 241 ribu butir pil DMP yang didatangkan dari luar daerah melalui transaksi online.
Tersangka MH dijerat Pasal 435 junto 138 Ayat 2 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Rizky Setiawan/ Laili Rahmawati)
Editor : M Fakhrurrozi