JOMBANG - Polres Jombang mengungkap motif sekaligus kronologi lengkap pembunuhan seorang suami oleh istri sirinya di sebuah rumah kontrakan wilayah Mojoagung, Jombang. Pelaku, Fauziah Prihatingsinih (47), nekat menghabisi nyawa Lukman Hakim (45) karena sakit hati kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa pelaku datang sendiri ke Polres Jombang tanpa paksaan dan mengaku telah membunuh suaminya di rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Karang Tengah, Desa Joho Winong, Kecamatan Mojoagung, pada 14 Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah merencanakan aksinya dengan membeli racun tikus jenis potasium sebanyak tujuh butir pada 11 Mei. Dua hari kemudian, empat butir racun itu dimasukkan ke dalam botol air minum yang biasa digunakan korban. Botol tersebut dikocok hingga racun larut, sementara tiga butir sisanya dibuang ke halaman rumah.
Baca Juga : Dua Pelaku Ditangkap Kasus Pembunuhan Wanita
“Air racun itu kemudian diminum oleh korban. Tak lama, korban menunjukkan gejala keracunan,” jelas AKP Margono Kamis siang (26/6).
Setelah korban lemas, pelaku meminta bantuan seorang karyawan untuk memindahkan tubuh Lukman dari dapur ke kamar. Ketika karyawan pergi, Fauziah memukul kepala korban dengan balok kayu dan menusuk bagian bawah dadanya menggunakan pisau hingga tewas.
“Jasad korban ditumpuki selimut, bantal, dan kasur tipis untuk menyamarkan bau busuk. Bahkan, pelaku membeli racun tikus tambahan untuk mengelabui tetangga, seolah-olah bau tersebut berasal dari bangkai tikus,” imbuh Margono.
Baca Juga : Buron 12 Tahun Kasus Pembunuhan, Dua Pelaku Ditangkap Saat Pulang ke Rumahnya
Pelaku masih tinggal di kontrakan itu selama seminggu bersama jasad korban. Ia kemudian pindah ke rumah saudaranya di Karang Wono, Kecamatan Kesamben. Namun selama itu, Fauziah masih beberapa kali kembali ke kontrakan untuk mengecek kondisi.
Pada 17 Mei, Fauziah menjual semua perabot rumah tangga. Saat polisi melakukan olah TKP pada 25 Juni, kondisi rumah sudah kosong, tersisa hanya jasad korban dalam keadaan membusuk selama lebih dari 40 hari.
Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami kekerasan dengan senjata tajam dan benda tumpul. Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, balok kayu, selimut, bantal, dan kasur tipis.
Baca Juga : Cemburu Lihat Video TikTok, Suami di Probolinggo Nekat Membunuh Istri
“Pelaku kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas Kasat Reskrim. (*)
Baca Juga : Sekap Dan Sandra Anak Korban Sebelum Bunuh Kekasihnya Di Trenggalek, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Editor : A. Ramadhan