Penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dinilai menjadi faktor utama dalam mencegah terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK), baik di sektor formal maupun informal. Hal ini mengemuka dalam program JTV “Dialog Khusus Bulan K3 Tahun 2026“ yang disiarkan pada Kamis (22/1/26), dengan tema “Budaya K3 Mencegah Penyakit Akibat Kerja”.
Kepala UPT Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans Jawa Timur, Hasan Mangalle, menegaskan bahwa penyakit akibat kerja umumnya dipicu oleh faktor lingkungan kerja, seperti kebisingan, panas, debu, hingga paparan bahan kimia. Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban melakukan pengendalian bahaya sejak dari sumbernya, mulai dari perbaikan lingkungan kerja hingga penyediaan alat pelindung diri (APD).
“APD itu sebenarnya adalah perlindungan terakhir, yang utama adalah pengendalian di lingkungan kerja. Tapi sayangnya, masih ada pekerja yang enggan menggunakan APD karena merasa tidak nyaman, padahal dampaknya bisa jangka panjang,” ujar Hasan.
Hasan juga menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan awal dan berkala bagi pekerja. Hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi dasar penempatan kerja agar sesuai dengan kondisi kesehatan pekerja. Jika ditemukan dugaan penyakit akibat kerja, pekerja harus dipindahkan dari sumber pajanan demi mencegah kondisi yang lebih berat.
Sementara Itu, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI) Jawa Timur, dr. Izzatul Abadiyah, menjelaskan bahwa penyakit akibat kerja kerap tidak disadari karena muncul dalam jangka waktu panjang. Bahkan, sebagian besar penyakit akibat kerja bersifat permanen dan tidak dapat disembuhkan.
“Yang membahagiakan, penyakit akibat kerja itu sebenarnya bisa dicegah. Karena penyebabnya jelas, berasal dari tempat kerja. Maka kuncinya ada pada budaya K3 yang kuat dan konsisten,” jelas dr. Izzatul.
Ia juga menyoroti bahaya psikososial di tempat kerja, seperti beban kerja berlebih, jam kerja panjang, konflik kerja, hingga tekanan mental, yang dapat memicu gangguan kesehatan jiwa. Menurutnya, aspek kesehatan mental kini harus menjadi bagian dari pengelolaan K3 modern.
Dari sisi perusahaan, HSSE Safety Operation Team Lead Saka Indonesia Pangkah Limited, Didid Widhie Nugroho, memaparkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja menerapkan program kesehatan kerja secara menyeluruh. Program tersebut mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.
“Kami menempatkan kesehatan sejajar dengan keselamatan. Salah Satu kebijakan kami adalah no medical check-up, no entry. Ini menjadi komitmen manajemen agar pekerja benar-benar fit sebelum bekerja di lingkungan berisiko tinggi,” jelas Didid.
Ia menambahkan, perusahaan juga rutin melakukan edukasi, pemeriksaan kesehatan berbasis risiko, pemantauan higien industri, serta pengelolaan risiko psikososial melalui survei dan diskusi terbuka dengan pekerja.
Dalam dialog tersebut juga ditegaskan bahwa penyakit akibat kerja termasuk dalam manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, dengan manfaat mulai dari pembiayaan pengobatan, santunan cacat, hingga pendampingan kembali bekerja. Perlindungan ini berlaku bagi pekerja formal maupun informal, dengan mekanisme pendaftaran yang dapat dilakukan secara mandiri.
Melalui momentum bulan K3 2026, para narasumber sepakat bahwa K3 tidak boleh dipandang sebagai biaya, melainkan investasi jangka panjang bagi perusahaan dan negara. Dengan budaya K3 yang kuat, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja. (Amellia Ciello)
Editor : Iwan Iwe



















