TRENGGALEK - Seorang kurir ekspedisi berinisial A-D ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek karena diduga memproduksi petasan dan balon udara ilegal. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
"Berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya tim melakukan penyelidikan. Dan pada hari jumat, 4 April 2025 pukul 10.00 Wib, kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti bahan peledak," ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro.
Polisi menyita barang bukti berupa lima kilogram bahan baku peledak, puluhan petasan, dan satu balon udara berukuran besar, petasan yang sudah bersumbu dan siap diledakkan, 84 gulungan petasan kosong, sumbu petasan, serta 73 petasan yang telah jadi. Bahan baku peledak yang diamankan berupa belerang, bubuk KClO3, dan bubuk arang.
AKP Eko Widiantoro, menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan bahan baku peledak melalui marketplace dan meraciknya sendiri di rumah. Tersangka mengaku mempelajari cara meracik bahan peledak dari media sosial.
Baca Juga : Warga Dengar 2 Kali Ledakan di Mako Brimob Surabaya
Kasatreskrim mengungkapkan tersangka juga melakukan hal yang sama lebaran tahun lalu dan bermaksud mengulanginya lebaran ketupat tahun ini
"Rencananya, petasan dan balon udara tersebut akan diterbangkan pada perayaan Lebaran Ketupat. Jadi kami antisipasi," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka A-D ditahan di Rutan Kelas 2B Trenggalek. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.* (Hammam Defa)
Editor : A. Ramadhan