TRENGGALEK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor minyak goreng produk Minyak Kita. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan takaran volume minyak goreng yang dijual telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, yakni 1 liter per kemasan.
Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pengecekan volume minyak menggunakan gelas bejana. Hasilnya, produk Minyak Kita dalam kemasan botol dan plastik telah sesuai dengan takaran yang ditetapkan, yaitu 1 liter. Namun, polisi mengingatkan bahwa jika di kemudian hari ditemukan takaran yang kurang dari 1 liter, pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam penjualan minyak goreng subsidi ini,” ujar IPTU Singgih Marsudi Irawan, Kasatreskrim Polres Trenggalek, dalam keterangannya.
Selama bulan Ramadhan 2025, permintaan minyak goreng Minyak Kita di Trenggalek mengalami peningkatan signifikan. Rata-rata penjualan minyak tersebut mencapai 800 dus per hari. Harga jual Minyak Kita bervariasi tergantung kemasannya. Untuk kemasan pilo, harga per dusnya mencapai Rp176 ribu, sedangkan kemasan pons dijual seharga Rp185 ribu per dus. Sementara itu, kemasan botol cenderung kurang diminati karena harganya yang lebih tinggi.
Baca Juga : Pasca Diserang Perguruan Silat, Polsek Watulimo Trenggalek Kembali Buka Layanan
“Kami berusaha memenuhi permintaan pasar, terutama selama Ramadhan, dengan menjaga ketersediaan stok dan memastikan harga tetap stabil,” kata Dwi Hariyani, salah satu distributor di Trenggalek.
Polres Trenggalek berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap produk Minyak Kita guna mencegah adanya penyelewengan dalam penjualan minyak goreng subsidi. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan takaran yang sesuai dan harga yang terjangkau.
“Kami akan terus memantau distribusi minyak goreng subsidi ini agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar,” tegas IPTU Singgih. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri