Menu
Pencarian


Polisi Periksa Rumah Mangkrak di Pondok Mutiara Sidoarjo, Temukan Progres Proyek Baru 57,43 Persen

Dewi Imroatin - Jumat, 17 Juli 2026 16:15
Polisi Periksa Rumah Mangkrak di Pondok Mutiara Sidoarjo, Temukan Progres Proyek Baru 57,43 Persen
Pelapor Hartono Lidianto menunjukkan kepada penyidik, satu per satu bagian bangunan yang hingga kini belum terselesaikan. (Foto: Dewi Imroatin)

SURABAYA - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan lapangan kedua terhadap proyek pembangunan rumah milik Hartono Lidianto di Pondok Mutiara, Sidoarjo, Jumat (17/7/2026) siang.

Pemeriksaan untuk memastikan dugaan bahwa kontraktor melakukan penipuan dan penggelapan. Dalam pemeriksaan ini, polisi mengecek seluruh sudut bangunan rumah.

Penyidik mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan hasil pemeriksaan tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Hasilnya, kondisi di lapangan menunjukkan progres pembangunan masih tetap 57,43 persen, sama seperti hasil pemeriksaan pertama pada September 2024 dan pemeriksaan ulang pada 27 Januari 2026.

Temuan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan kontraktor yang sebelumnya menyatakan pekerjaan telah mencapai sekitar 90 persen atau hanya menyisakan sekitar 10 persen.

Pelapor Hartono Lidianto menunjukkan kepada penyidik, satu per satu bagian bangunan yang hingga kini belum terselesaikan. Hampir dua tahun setelah pemeriksaan pertama, proyek tetap terbengkalai tanpa perkembangan berarti. Bahkan, sejumlah bagian bangunan justru mengalami kerusakan yang semakin parah akibat dibiarkan mangkrak.

“Kalau memang tinggal 10 persen, seharusnya bangunan ini hampir selesai. Faktanya pintu dan kusen belum terpasang, plafon belum ada, instalasi listrik belum dikerjakan, lantai belum selesai, bahkan banyak pekerjaan pokok yang sama sekali belum dikerjakan,” ujar Hartono.

Selain pekerjaan yang belum rampung, juga ditemukan berbagai kerusakan konstruksi. Tangga menuju lantai dua mengalami ambrol karena diduga tidak dibangun sesuai standar. Dak beton mengalami rembes sehingga menyebabkan kebocoran saat hujan, sementara dinding dan pelat lantai dua dipenuhi retakan.

“Kondisinya sekarang justru semakin rusak. Tangga sudah ambrol, dak beton bocor, tembok retak-retak, instalasi listrik belum selesai. Bangunan ini jelas belum layak ditempati,” katanya.

Hartono mengaku bahkan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memasang pagar sendiri karena sejumlah barang di lokasi proyek hilang. Ia juga harus membeli granit secara mandiri karena pekerjaan lantai tidak kunjung diselesaikan kontraktor.

Menurut Hartono, hasil pemeriksaan lapangan tersebut semakin membuktikan bahwa kondisi bangunan jauh dari apa yang diklaim kontraktor.

“Pemeriksaan tim ITS sudah dua kali dilakukan dan hasilnya tetap sama, progres hanya 57,43 persen. Itu membuktikan kondisi bangunan memang tidak sesuai dengan yang selama ini disampaikan kontraktor,” tegasnya.

Hartono juga menyoroti proses penyidikan yang sempat tertunda akibat adanya gugatan perdata. Menurutnya, perkara perdata tidak seharusnya menghentikan proses pidana karena objek sengketa bukan menyangkut kepemilikan tanah.

“Saya mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 1956. Proses pidana tidak boleh dihentikan hanya karena ada perkara perdata, kecuali menyangkut sengketa hak kepemilikan. Dalam perkara ini tanah adalah milik saya sendiri, sehingga saya berharap penyidikan pidana tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hartono, Aris Eko Prasetyo, menegaskan pemeriksaan lapangan kedua semakin memperlihatkan adanya perbedaan yang sangat mencolok antara klaim kontraktor dengan fakta di lapangan.

Kontraktor mengklaim progres sudah sekitar 90 persen, sedangkan hasil pemeriksaan tim ahli ITS menunjukkan pekerjaan baru mencapai 57,43 persen. Selisihnya sangat jauh dan itu terlihat jelas dari kondisi bangunan,” kata Aris.

Menurutnya, selain progres pekerjaan yang jauh dari target, kualitas konstruksi juga memprihatinkan. Tangga ambrol, terjadi kebocoran, retakan di sejumlah bagian bangunan, sementara plafon, pintu, kusen, instalasi listrik, dan berbagai pekerjaan lainnya belum selesai.

“Kalau bangunan seperti ini dipaksakan digunakan lalu terjadi korban, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.

Aris menilai kliennya menjadi pihak yang paling dirugikan. Hartono telah membayar pekerjaan sesuai termin yang diminta kontraktor berdasarkan nilai kontrak sekitar Rp700 juta, namun hingga empat tahun berlalu bangunan tetap tidak dapat ditempati.

“Klien kami sudah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. Namun pekerjaan tidak diselesaikan sebagaimana dijanjikan. Akibatnya, selama empat tahun beliau tidak bisa menempati rumah yang seharusnya sudah selesai sejak Januari 2023,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya meminta penyidik menuntaskan proses pidana tanpa dipengaruhi adanya gugatan perdata.

“Perdata dan pidana adalah dua proses hukum yang berbeda. Gugatan perdata tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan pidana. Kami berharap proses hukum berjalan sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Aris menambahkan, laporan yang diajukan kliennya menduga adanya unsur penipuan dan penggelapan, karena janji penyelesaian pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, sementara pembayaran telah dilakukan sesuai kesepakatan.

Kasus ini bermula dari perjanjian renovasi rumah berukuran 9 x 15 meter di Pondok Mutiara, Sidoarjo, yang ditandatangani pada Juni 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp700 juta. Dalam perjanjian, kontraktor berjanji menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 210 hari atau sekitar pertengahan Januari 2023.

Namun hingga kini proyek belum selesai. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli ITS yang telah dilakukan dua kali, progres pembangunan masih bertahan di angka 57,43 persen. Merasa dirugikan secara materiil maupun waktu karena rumah yang telah dibayarnya tidak kunjung dapat dihuni, Hartono melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Surabaya pada Juni 2024.

Pemeriksaan lapangan kedua ini menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidikan untuk mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan hasil pemeriksaan ahli dan dokumen pelaksanaan proyek sebelum penyidik mengambil langkah hukum selanjutnya. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.