BANGKALAN - Dua arena sabung ayam di Desa Serabi Barat, Kecamatan Modung, dan Desa Jukong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, digrebek polisi.
Sayangnya, dalam penggerebekan sabung ayam ini, polisi tidak berhasil menangkap satu pun pelaku judi sabung ayam di dua lokasi tersebut. Polisi dibantu warga hanya mengamankan barang bukti perjudian.
Penggerebekan dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bila praktik judi sambung ayam marak di Bangkalan. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan dengan dibantu warga.
Penggerebekan pertama dilakukan di Desa Serabi Barat, Kecamatan Modung. Sementara lokasi kedua berada di Desa Jukong, Kecamatan Labang. Namun, para pelaku judi yang diduga telah mengetahui kedatangan polisi berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.
Saat polisi tiba, situasi di arena sabung ayam sepi. Polisi lalu melakukan pembongkaran dan pembakaran tempat tersebut agar tidak digunakan kembali praktik perjudian.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan perangkat desa, kecamatan, Koramil, serta tokoh masyarakat dan agama setempat untuk mengambil langkah tersebut.
“Kami telah mengamankan beberapa barang bukti adanya kegiatan judi sabung ayam. Sayangnya, para pelaku berhasil melarikan diri sebelum kami tiba di lokasi,” ujar AKP Moh. Hafid DM, Kasatreskrim Polres Bangkalan.
Meskipun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, termasuk catatan yang diduga terkait dengan praktik judi sabung ayam, belasan sepeda motor yang ditinggalkan oleh para pelaku saat polisi datang, serta satu ekor ayam sabung yang ditemukan di lokasi.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Bangkalan. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas perjudian yang meresahkan demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar. (Moch Sahid/Moch Fariz)
Editor : M Fakhrurrozi