SURABAYA - Penyidik Polrestabes Surabaya masih mendalami motif di balik penganiayaan yang diduga dilakukan Gregorius Ronald Tannur hingga menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti atau DSA (29) warga Sukabumi, Jawa Barat.
"Untuk motif itu masih kami (lakukan) pendalaman," ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam sesi jumpa pers, Jumat (6/10/2023).
Gregorius Ronald Tannur alias GR sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya dan langsung ditahan. Anak anggota DPR RI tersebut diduga melakukan penganiayaan berat terhadap DSA hingga tewas.
Tersangka diduga menendang perut DSA, memukul dengan botol miras dan melindas korban hingga terseret sejauh 5 meter. Kejadian tersebut dilakukan usai keduanya keluar dari Blackhole KTV.
Baca Juga : Perempuan yang Tewas Usai Dugem Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR RI
"Kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," imbuh Pasma Royce.
GR dijerat dengan pasal pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi langsung melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang 90 hari.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DSA (29) tewas usai pulang dugem di Blackhole KTV Surabaya. Namun, sebelum meninggal dunia, korban diduga dianiaya terlebih dahulu oleh tersangka GR.
Baca Juga : Fakta-Fakta Perempuan Tewas Usai Dugem di Surabaya, Ada Bekas Ban di Lengan Korban
Polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk pelaku untuk menyelidiki kasus tersebut. Termasuk rekaman CCTV di tempat-tempat yang terkait dengan dugaan penganiayaan.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga menerima laporan dari keluarga korban melalui hukumnya terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan GR yang belakangan diketahui anak anggota DRP RI.(Juli Susanto)
Editor : A.M Azany