NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah warung angkringan depan Pasar Desa Ngale, Kecamatan Paron, pada Kamis (kemarin) dini hari. Mirisnya, pelaku ternyata adalah pemilik warung sekaligus rekan dekat korban.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan bahwa pelaku adalah Andika Rangga Pratama (25), warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi. Sedangkan korban bernama Andik Kristanto (39), warga Desa Gelung, Kecamatan Paron.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati pelaku akibat sering diejek oleh korban. Saat korban datang ke warung, pelaku yang kehilangan kendali emosi langsung menikam korban dengan pisau. Korban mengalami dua luka tusuk di bagian dada sebelah kiri hingga tersungkur dan meninggal di lokasi kejadian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan untuk menikam korban serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Baca Juga : Seorang Pria Tewas Setelah Ditusuk Orang Tak Dikenal
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Aris Gunadi.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus pembunuhan ini berhasil diungkap berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Ngawi.(ito)
Editor : JTV Madiun