NGAWI - Seorang kyai ternama berinisial AUR (53), pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ngawi, diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi atas dugaan tindak asusila sesama jenis terhadap santri putra yang masih di bawah umur. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut laporan kepolisian, kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban berinisial MH, yang saat kejadian masih berusia 17 tahun, melaporkan peristiwa tersebut pada 18 Maret lalu. Berdasarkan penyelidikan, petugas menemukan bukti kuat bahwa pelaku diduga melakukan tindakan sodomi terhadap korban.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka yang berada di sekitar pondok pesantren.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AUR sebagai tersangka.
Baca Juga : Pondok Pesantren Milik Terdakwa Kasus Persetubuhan Santriwati Terancam Dicabut Izinnya
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Selain itu, AKP Joshua juga membenarkan bahwa tersangka merupakan mantan Ketua PCNU Kabupaten Ngawi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 junto 76E Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 6 Poin C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak asusila atau kekerasan seksual terhadap anak.
Editor : JTV Madiun