SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur terus melanjutkan proses hukum terkait ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Setelah status kasus naik ke tahap penyidikan, tim gabungan penyidik Polda Jatim kini mulai fokus mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan pihak yang bertanggung jawab.
“Dengan ditingkatkannya status menjadi penyidikan, tim penyidik Polda Jatim akan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan peristiwa pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Abast di RS Bhayangkara Surabaya, Jum'at (10/10/2025).
Menurut Kombes Pol Abast, tim penyidik gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim saat ini tengah bekerja secara sistematis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk dapat menemukan siapa tersangkanya, tim penyidik Polda Jatim melakukan sesuai dengan prosedur hukum atau sesuai dengan KUHAP. Itu yang sekarang sedang dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Abast menambahkan, mulai pekan depan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Para saksi yang dipanggil dinilai memiliki keterkaitan langsung dan relevansi dengan peristiwa ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny tersebut.
“Kami sudah mulai membuat pemanggilan terhadap beberapa saksi yang relevan," ungkapnya.
Kombes Pol Abast juga menegaskan, tidak serta merta 17 saksi yang sudah pernah dimintai keterangan ditahap penyelidikan otomatis akan diperiksa kembali di tahap penyidikan.
"Yang akan kita panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian robohnya bangunan tersebut, jadi semua akan berproses sesuai kebutuhan pembuktian,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa saksi yang telah diperiksa di tahap penyelidikan bisa saja kembali dipanggil di tahap penyidikan, tergantung relevansi keterangannya terhadap pembuktian unsur pidana.
“Saksi yang dimintai keterangan di awal belum tentu akan sama di tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya, bisa muncul saksi baru yang memiliki keterangan penting,” ujar Kombes Pol Abast.
Ditegaskan pula oleh Kombes Pol Abast bahwa proses hukum ini dijalankan secara hati-hati dan proporsional, mengingat sebagian saksi berasal dari keluarga korban yang masih berduka.
“Kami mohon pengertian dari rekan-rekan media dan masyarakat. Proses hukum tetap berjalan, namun kami tentu tidak tergesa-gesa. Kami menghormati keluarga korban yang sedang berduka,” tegas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.
Kombes Pol Abast memastikan Polda Jatim akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik secara berkala.
“Kami sudah memanggil beberapa saksi, tentunya lebih dari satu. Mudah-mudahan semuanya bisa hadir. Nanti kami akan sampaikan update perkembangan penyidikan secara bertahap,” pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi