Penyidik Polda Jawa Timur resmi melimpahkan 10 tersangka kasus perusakan Polsek Watulimo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek pada Kamis 20 Maret 2025. Para tersangka merupakan oknum anggota perguruan pencak silat yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, Ipda Toni Kurniawan mengungkapkan bahwa saat ini kasus perusakan fasilitas di perusakan Polsek Watulimo sudah sampai di tahap dua.
"Perkembangan kasus pengerusakan Polsek Watulimo, itu hari ini kita melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek. Untuk selanjutnya nanti akan dilakukan proses persidangan lebih lanjut di pengadilan setempat,” ujar Ipda Toni.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung selama tiga jam. Kesepuluh tersangka berasal dari Trenggalek, masing-masing berinisial YP, RA, AP, BP, AM, SA, SG, KW, WE, dan NR. Barang bukti yang turut diserahkan meliputi pecahan kaca, batu, pagar yang dirusak, serta beberapa bukti lainnya.
Ipda Toni Kurniawan mengatakan bahwa kesepuluh tersangka tidak ada yang berusia di bawah umur.
“Untuk para tersangka yang dibawah umur tidak ada. Semua suda diatas usia, sudah dewasa semua,”
Para tersangka dijerat dengan pasal perusakan dan penghasutan, dengan ancaman hukuman enam hingga tujuh tahun penjara. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Trenggalek untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara serta para tersangka untuk segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelimpahan atas penyerahan tersangka dan barang bukti ini kami ada melakukan, melanjutkan penahanan selama kurang lebih dua bulan. Untuk penahanan kita lakukan di Rutan Trenggalek,” ungkap Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiono.
Kasus perusakan kantor Polsek Watulimo terjadi pada Januari 2025 lalu. Insiden ini dilakukan oleh ratusan massa dari sebuah perguruan pencak silat setelah kepolisian menolak membebaskan rekan mereka yang ditahan dalam kasus penganiayaan. Akibat peristiwa ini, kantor Polsek mengalami kerusakan, dan tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka. (Alfi Damayanti)
Editor : M Fakhrurrozi