Menu
Pencarian


Polda Jatim Bongkar Manipulasi Data NIK dan Bisnis Promosi Judi Online Jaringan Kamboja

Juli Susanto - Jumat, 30 Oktober 2026 19:03
Polda Jatim Bongkar Manipulasi Data NIK dan Bisnis Promosi Judi Online Jaringan Kamboja
Polisi menunjukkan barang bukti kasus manipulasi data NIK serta promosi judi online jaringan Kamboja. (Foto: Juli Susanto)

SURABAYA - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik manipulasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan promosi judi online yang terhubung dengan jaringan perjudian di Kamboja. Seorang pria berinisial DRS, warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, diamankan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka diduga menggunakan data NIK dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain tanpa izin untuk meregistrasi ribuan kartu SIM. Kartu SIM tersebut kemudian diperjualbelikan bersama akun WhatsApp dan Telegram untuk kepentingan bisnis ilegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik manipulasi data dan jual beli kartu SIM serta akun media sosial tersebut berlangsung sejak 2023 hingga Oktober 2025 di wilayah Jawa Timur. Dalam praktiknya, akun WhatsApp dijual dengan harga Rp500 hingga Rp5.000 per akun. Sementara akun Telegram dipasarkan dengan harga Rp1.000 hingga Rp3.000 per akun.

"Dari bisnis ilegal itu, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp100 juta,” ujar Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel S. Marunduri.

Tak berhenti di situ, sejak November 2025, tersangka juga menyediakan layanan penyebaran atau blasting iklan judi online secara massal. Layanan tersebut diduga berasal dari jaringan perjudian online di Kamboja dengan nilai transaksi mencapai Rp1 miliar.

AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelanggan terlebih dahulu mengirimkan materi promosi judi online beserta daftar nomor telepon yang menjadi sasaran. Selanjutnya, tersangka menggunakan sistem khusus yang dibuat sendiri untuk menyebarkan pesan promosi tersebut ke nomor-nomor yang telah ditentukan.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit komputer rakitan, 13 unit telepon seluler, sekitar 6.000 kartu SIM dari berbagai operator, satu bundel tangkapan layar, serta mutasi rekening perbankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait manipulasi data elektronik dan promosi judi online. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polda Jatim masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik manipulasi data kependudukan dan jaringan promosi perjudian online lintas negara. (*)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.