Menu
Pencarian


Polisi Periksa 16 Saksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

Juli Susanto - Jumat, 30 Oktober 2026 18:02
Polisi Periksa 16 Saksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur. (Foto: Juli Susanto)

SURABAYA - Penyidik Polda Jawa Timur terus mendalami kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya, AG (4), di Madiun. Hingga Jumat (30/10/2026), polisi telah memeriksa 16 saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian pembunuhan yang diduga dilakukan Dwi Bagus Martono.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, mulai dari keluarga tersangka, istri sah tersangka, keluarga korban, pihak hotel, hingga orang-orang yang mengetahui aktivitas tersangka setelah kejadian.  

Namun pemeriksaan belum berhenti. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dan mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik berencana memanggil dua saksi lainnya pada Sabtu (31/10/2026) untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Masih ada beberapa hal yang akan kami dalami. Kami akan memeriksa kembali tersangka dan memanggil sejumlah saksi, khususnya mereka yang berada di lokasi kejadian saat tersangka melakukan upaya menghilangkan jejak. Ada dua orang yang rencananya akan kami periksa besok,” ujar Jumhur.

Penyidik juga menemukan fakta baru tungku yang ditemukan di belakang rumah tersangka ternyata dibangun setelah proses pembakaran jasad korban. Tersangka diduga membersihkan sisa abu di lokasi tersebut, kemudian membangun tungku untuk menyamarkan bekas pembakaran. Polisi kini mendalami temuan tersebut. 

Sebelumnya, polisi mengungkap Dwi Bagus Martono diduga membunuh istri sirinya, Dini Hardiyanti, dan anaknya pada 20 September 2026. Pembunuhan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah hotel di Kota Madiun dan mobil milik tersangka. Perselisihan dalam hubungan pribadi menjadi motif Dwi Bagus Martono membunuh korban.

Setelah membunuh kedua korban, tersangka diduga memotong, menggiling, dan membakar jasad mereka selama dua hari. Sisa jasad kemudian dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Tersangka sempat bersembunyi sebelum akhirnya ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026) malam. (*) 

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.