SURABAYA - Kasus pemindahan tiang pancang listrik dikenakan biaya puluhan juta oleh PLN terulang lagi. Kali ini, Abdul Karim, warga Jalan Bulak Banteng Perintis Surabaya wajib membayar biaya Rp29 juta untuk memindahkan tiang listrik yang berada di teras rumahnya.
Biaya wajib pindah tiang pancang listrik oleh PLN ini mendadak viral di media sosial tiktok. Upayanya untuk memindahkan tiang listrik yang menancap di teras rumahnya di Jalan Tambak Wedi Lama ini terkendala dengan biaya yang membuatnya tercengang.
Abdul karim mengaku jika jumlah biaya pemindahan tiang listrik yang disodorkan lewat surat pemberitahuan pihak PLN sangat memberatkan. Faktanya, tiang listrik tersebut berada di teras rumahnya, namun justru dikenakan biaya yang fantastis.
Akibat keberadaan tiang listrik tersebut, rencana renovasi rumah gagal dilakukan. Bahkan para calon pengontrak rumahnya batal menyewa karena takut dengan keberadaan tiang tersebut.
Baca Juga : Indonesia MotoGP Mandalika 2023 Sukses Digelar dengan Listrik PLN Tanpa Kedip
“Riwayat kepemilikan, rumah ini telah memiliki Sertifikat Hak Milik(SHM) dari pemilik pertama asal Solo. Namun keberadaan tiang listrik ini sudah ada sejak lokasi ini masih berupa lahan kosong,”jelas Abdul karim. Kini, Abdul Karim bersama keluarganya berharap agar ada solusi yang meringankan dirinya, karena akibat keberadaan pancang tiang listrik tersebut merugikan.(Bagus Setiawan)
Editor : Y. Windarto