PACITAN - DPRD Kabupaten Pacitan resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (12/6/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi dan dihadiri Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji. Dalam sidang tersebut, laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) XII dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Pacitan, Bagus Surya Pratikna. Seluruh fraksi menyatakan setuju sehingga raperda dapat disahkan menjadi perda.
Bagus Surya Pratikna menjelaskan, pembahasan perda ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan Pilkades di Pacitan. Menurutnya, sempat muncul wacana penundaan Pilkades hingga tahun 2027. Namun setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah disarankan tidak menunda tahapan Pilkades.
“Awalnya memang ada rencana Pilkades diundur ke 2027. Tetapi setelah PMD berkoordinasi ke Kemendagri, disarankan tidak menunda karena sesuai PP terdapat klausul yang tidak memperbolehkan penundaan tahapan pertama setelah PP tersebut diterbitkan,” kata Bagus usai rapat paripurna.
Baca Juga : Pilkades Pacitan Dapat Lampu Hijau, DPRD Ketok Palu Perda Pemilihan Kepala Desa
Ia menambahkan, sebenarnya pelaksanaan Pilkades tetap bisa berjalan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP). Namun Pemkab dan DPRD Pacitan menginginkan adanya regulasi daerah yang lebih spesifik sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pilkades.
“Pemerintah Kabupaten Pacitan tidak ingin dasar pelaksanaan Pilkades hanya PP. Karena itu perda ini tetap dibahas dan alhamdulillah proses pembahasan, fasilitasi hingga harmonisasi berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, tahapan berikutnya adalah menunggu nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum perda dapat diundangkan.
Baca Juga : Gagarin ke Demokrat, Sinyal Awal Pertarungan Politik Pacitan 2029?
“Kami sudah menerima hasil fasilitasi dan harmonisasi. Setelah paripurna ini, tinggal menunggu nomor register dari provinsi. Selanjutnya kami berharap eksekutif segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana,” imbuhnya.
Bagus menyebut DPRD telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setdakab dan Dinas PMD agar regulasi turunan tersebut dapat segera diterbitkan. “Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama Perbup juga akan segera diluncurkan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyambut baik persetujuan DPRD terhadap raperda tersebut. Menurutnya, perda yang telah disepakati bersama akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Pilkades di Pacitan.
Baca Juga : Dominasi Kasus UU Kesehatan, Kejari Pacitan Musnahkan Barang Bukti 16 Perkara
“Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Pilkades yang demokratis, menjamin hak politik masyarakat desa, serta menghasilkan kepala desa yang berintegritas dan bertanggung jawab,” kata Mas Aji dalam sambutan.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan raperda tersebut. “Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pacitan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja keras dan kerja samanya sehingga pembahasan raperda ini dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan

















