KOTA MADIUN - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas I Madiun berhasil digagalkan oleh petugas, Selasa (5/8/2025). Sabu seberat 31,20 gram ditemukan disembunyikan dalam popok bayi oleh seorang pengunjung wanita yang hendak melakukan kunjungan tatap muka.
Kecurigaan muncul saat petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang datang membawa bayi. Pemeriksaan menyeluruh kemudian dilakukan, hingga ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu yang dibalut solatip hitam di dalam popok bayi tersebut.
Setelah penemuan itu, petugas langsung melapor kepada Kepala Pengamanan Lapas dan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Madiun Kota. Hasil pengecekan bersama memastikan bahwa barang mencurigakan tersebut adalah sabu-sabu dengan berat total 31,20 gram.
“Kami lakukan pemeriksaan karena mencurigai gerak-geriknya. Ternyata benar, sabu ditemukan di popok bayi,” ujar Andri Setiawan, Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Madiun.
Baca Juga : Polisi Geledah Kantor BPR Bank Daerah Kota Madiun, Usut Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
Pelaku kemudian diamankan oleh petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang kami dalami lebih lanjut. Termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkoba lainnya,” jelas IPTU Imam Syafii, KBO Satresnarkoba Polres Madiun Kota.
Peristiwa ini menunjukkan tingginya risiko penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan pemasyarakatan dan menjadi pengingat pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di tempat-tempat dengan pengawasan tinggi seperti lapas.
Editor : JTV Madiun