KEDIRI - Puluhan petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Bea Cukai, TNI, Kejaksaan, dan Polri melancarkan operasi terhadap rokok ilegal dan rokok tanpa pita cukai di sejumlah toko di Kota Kediri.
Operasi ini digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak ditemukan di masyarakat meskipun sudah dilarang edar.
Sebanyak empat toko di Jalan Kilisuci dan Jalan Panglima Besar Sudirman menjadi sasaran utama dalam razia tersebut.
Dari operasi yang dilakukan, petugas berhasil menyita belasan bungkus rokok ilegal yang masih dijual bebas oleh pemilik toko.
Baca Juga : Dapat Intruksi Pusat, PROJO Siap Menangkan Mbak Vinanda - Gus Qowim di Pilwali Kediri 2024
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Kediri, Harjo Rukmono, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, dari total empat toko ada satu toko yang terbukti masih menjual rokok ilegal dan akan ditindaklanjuti oleh petugas.
"Kami menemukan beberapa toko yang masih menyimpan rokok ilegal di etalase mereka. Ini melanggar aturan, dan kami akan menindaklanjuti temuan ini," ujar Harjo.
Baca Juga : Polres Kediri Kota Gelar Doa Bersama Untuk Pilkada Aman dan Damai
Sementara itu, Seksi Penindakan Bea Cukai Kediri, Darmawan, menambahkan bahwa meskipun beberapa rokok yang ditemukan memiliki pita cukai, pita tersebut tidak sesuai peruntukannya.
"Pita cukai yang seharusnya untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dipasang pada rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT)," ungkap Darmawan.
Bea Cukai akan menyelidiki lebih lanjut asal-usul rokok ilegal ini, termasuk pabrik yang masih tetap memproduksinya.
Baca Juga : Tiga Sekolah Di Kota Kediri Raih Penghargaan Adiwiyata Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Darmawan menambahkan, pabrik yang terlibat dalam produksi rokok dengan pita cukai tidak sah dapat dijerat pasal 29 ayat 2A Undang-Undang Cukai, yang memungkinkan hukuman berupa denda administratif hingga pidana bagi pelanggar.(Beny Kurniawan/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe