PACITAN - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9) kemarin.
Dalam pembahasannya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD Pacitan menyepakati sejumlah perubahan pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Pacitan, Anung Dwi Ristanto, mengatakan pembahasan perubahan APBD sebelumnya telah dilakukan melalui rapat gabungan komisi bersama pemerintah daerah.
Hasil pembahasan tersebut menetapkan pendapatan daerah naik dari Rp1,531 triliun menjadi Rp1,581 triliun. "Pendapatan daerah pada APBD 2026 semula sebesar Rp1.531.565.630.482. Berdasarkan hasil pembahasan disepakati menjadi Rp1.581.579.031.464,02," kata Anung dalam rapat paripurna.
Kenaikan pendapatan tersebut berasal dari beberapa komponen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari semula Rp256,267 miliar menjadi Rp263,244 miliar. Sementara pendapatan transfer naik dari Rp1,275 triliun menjadi Rp1,316 triliun. Selain itu, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah yang sebelumnya tidak dianggarkan, dalam perubahan APBD 2026 dialokasikan sebesar Rp2,025 miliar. Di sisi belanja, anggaran juga mengalami kenaikan cukup signifikan. Belanja daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,541 triliun meningkat menjadi Rp1,638 triliun.
Baca Juga : Perubahan APBD 2026 Pacitan Disahkan, Belanja Daerah Tembus Rp1,638 Triliun
Belanja operasi naik dari Rp1,204 triliun menjadi Rp1,251 triliun. Sedangkan belanja modal mengalami peningkatan cukup besar, dari Rp79,883 miliar menjadi Rp131,838 miliar. Belanja tidak terduga juga bertambah dari Rp8,325 miliar menjadi Rp10,592 miliar. Sementara itu, belanja transfer justru turun dari Rp248,497 miliar menjadi Rp244,101 miliar. "Selain pendapatan dan belanja, perubahan juga terjadi pada pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan yang semula hanya Rp502 juta meningkat drastis menjadi Rp56,665 miliar," jelasnya.
Untuk pengeluaran pembiayaan, tidak dianggarkan baik dalam APBD induk maupun Perubahan APBD 2026. Dengan demikian, pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp56,665 miliar, sementara sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) ditetapkan Rp0.
Anung menegaskan, perubahan APBD tersebut telah disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekaligus kemampuan keuangan daerah. Meski demikian, DPRD memberikan catatan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya dalam pengelolaan tambahan anggaran yang diterima melalui perubahan APBD. "DPRD mendorong agar momentum perubahan anggaran ini, di setiap OPD atas penambahan anggaran yang diterima dikelola berdasarkan rencana kerja serta target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya," tegasnya.
Baca Juga : Petik Laut Warnai HUT ke-28 PAN di Pacitan, Nelayan dan Warga Diajak Tasyakuran
Sementara itu, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas berbagai saran dan masukan selama proses pembahasan perubahan APBD. Menurutnya, kebijakan anggaran dalam P-APBD 2026 telah disesuaikan dengan arah pembangunan daerah serta visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD. "Kami jajaran pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas saran dan masukan sehingga dapat disetujui bersama," ujarnya.
Bupati yang akrab disapa Mas Aji tersebut mengatakan, kebijakan anggaran dalam perubahan APBD diupayakan tetap mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat di tengah keterbatasan fiskal pemerintah daerah. Arah kebijakan anggaran juga diharapkan tetap berpihak kepada masyarakat sekaligus mampu mendorong kebutuhan dan aktivitas ekonomi daerah. "Harus bijak dalam menentukan kebijakan," katanya.
Setelah disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pacitan, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















