PAMEKASAN - Pengusaha tembakau Madura Khairul Umam atau yang dikenal H. Her mengapresiasi usaha Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA) yang telah mememperjuangkan rokok lokal Madura agar masuk kategori Industri Kecil Menengah (IKM) pada saat audiensi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (27/5/2026).
Tidak hanya itu, ia juga meminta ada kelonggaran tarif cukai dengan memberlakukan tarif Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan III sehingga rokok legal akan terus semakin meningkat.
H. Her yang juga sebagai Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM) itu meyakini jika pengusaha tembakau diberikan perlakuan khusus, maka industri rokok di Madura akan lebih maju.
"Langkah positif para pengusaha muda tembakau dalam memperjuangkan petani tembakau Madura ini harus kita dukung," ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga : Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi 3 Pemain Indonesia, Termasuk Kevin Diks
Menurutnya, dengan tumbuhnya perusahaan rokok di Madura, maka secara otomatis angka pengangguran akan berkurang dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
"Jika pemerintah memperhatikan para pengusaha rokok dengan baik dan ada kelonggaran tarif cukai, maka mereka akan segera mengajukan izin," tuturnya.
H. Her menambabkan pengusaha dan pemerintah harus selalu bergandeng tangan sehingga nantinya dapat menyumbang pendapatan terhadap keuangan pemerintah semakin banyak.(**/MH)
Editor : JTV Madura