LAMONGAN - Berbagai cara dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menekan peredaran rokok dan cukai ilegal di masyarakat, terutama di kawasan Lamongan bagian selatan dan utara. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi melalui lomba jingle Hari Jadi Lamongan (HJL) ke-455.
Lomba Jingle Hari Jadi Lamongan ke-455 diikuti 80 peserta yang berasal dari 7 kota/kabupaten di Jawa Timur. Prosesi pembukaan lomba digelar di gedung Dinas Pariwisata Kabupaten Lamongan, Minggu (9/6/2024).
Lomba Singing Competition 2024 memperebutkan Piala Bupati Lamongan ini, turut disaksikan langsung Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Kepala Dinas Pariwisata Lamongan, Siti Rubikha, sekaligus membuka lomba.
Suasana menjadi meriah dengan kehadiran para suporter yang terus memberikan semangat kepada peserta saat tampil diatas panggung.
Salah satunya, peserta lomba jingle HJL asal Sukodadi, Lamongan, Deby Meylian Hardianto mengaku senang dan bersemangat mengikuti lomba dengan harapan dirinya bisa menjadi juara.
"Merasa senang Ikut lomba jingle HJL dan sudah 2 kali mengikuti lomba menyanyi. Tapi pada lomba ini, saya berharap bisa menang agar bisa membanggakan orang tua dan kabupaten Lamongan," kata Deby Meylian Hardianto.
Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, mengatakan tujuan diselenggarakannya lomba jingle HJL ini agar muncul bibit penyanyi dari daerah.
"Diharapkan dengan lomba ini, nantinya bisa melahirkan penyanyi yang berbakat di kanca Nasional maupun Internasional," ucapnya.
Yuhronur Efendi menambahkan lomba menyanyi ini akan digelar secara rutin. Harapannya dapat mengasah bakat dan kemampuan penyanyi di daerah.
"Pastinya akan terus digelar lomba seperti ini. Karena dengan adanya lomba, mereka akan terbiasa sehingga bisa menampilkan kemampuan terbaiknya," tegasnya.
Lebih jauh, kata Yuhronur Efendi lomba ini juga dimanfaatkan oleh Pemkab Lamongan untuk mensosialisasikan berantas peredaran rokok dan cukai ilegal kepada masyarakat.
"Kami terus berkomitmen gencar berantas rokok dan cukai ilegal, karena dengan beredarnya rokok tanpa cukai akan merugikan pemerintah Kabupaten Lamongan. Karena terbukti dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bisa dimanfaatkan untuk pembangunan," pungkasnya. (Zulkifli Zakaria)
Editor : Bagus Setiawan