SURABAYA - Mulai 1 November 2024, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan di Indonesia wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, bertujuan memastikan masyarakat Indonesia terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Polrestabes Surabaya melalui Kanit Regident Satlantas AKP Sigit Ekan Sahudi mengumumkan bahwa setiap pengajuan SIM baru maupun perpanjangan kini harus melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN, baik melalui BPJS Kesehatan maupun Kartu Indonesia Sehat.
"Kebijakan untuk menyertakan kepesertaan BPJS dalam pembuatan SIM sudah tercantum dalam Perpol 2 Tahun 2023," ungkap AKP Sigit, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga : Sering Gagal, Polisi Buka Layanan Pelatihan Uji Praktek SIM Bagi Pemohon
Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden yang menargetkan seluruh masyarakat Indonesia tercakup dalam layanan kesehatan nasional, meskipun kebijakan ini sudah diterapkan, tahapannya masih berupa uji coba.
Sementara, bagi warga yang belum memiliki JKN, petugas dari BPJS akan tersedia di kantor satpas Colombo untuk membantu proses pendaftaran.
Kepala Cabang BPJS Surabaya, Hermina Agustin Arifin, menyampaikan bahwa masyarakat yang telah terdaftar namun memiliki tunggakan dapat melunasinya atau mencicil melalui aplikasi Rehab di mobile JKN.
"Bagi masyarakat yang masih memiliki tanggungan pembayaran BPJS, sekarang bisa diakses melalui aplikasi Rehab yang tentunya lebih mempermudah dan dapat diakses dimana saja," ujar Hermina.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdaftar dalam JKN dan mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau.
Polrestabes Surabaya dan BPJS Kesehatan Surabaya terus berkoordinasi untuk membantu masyarakat agar proses pengurusan SIM menjadi lebih mudah dan terpenuhi semua persyaratan yang diperlukan.(Dewi Imroatin/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe