MOJOKERTO - Kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa di Kecamatan Pungging, bakal berlanjut. Ini setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menyatakan laporan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah meregister terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa di Kecamatan Pungging. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan memasuki tahapan pembahasan pertama dengan menggelar klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi terkait," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Jumat (25/10/2024).
Dalam klarifikasi tersebut, lanjut Dody, pihaknya akan melibatkan saksi ahli bahasa, pidana, Informasi Traksaksi Elektronik (ITE), Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto. Proses klarifikasi akan dimulai pada, Sabtu (26/10/2024) hingga Selasa (29/10/2024).
"Klarifikasi ini juga akan melibatkan Sentra Gakumdu, yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan sebagai pendamping. Pada pembahasan pertama, prosesnya masih tahap klarifikasi atau penyelidikan dilakukan Bawaslu. Tahap kedua akan dilanjutkan ke kepolisian, lalu tahap ketiga ke kejaksaan sebelum akhirnya menuju pengadilan," jelasnya.
Baca Juga : Jaksa Segera Eksekusi Kades Randuharjo Mojokerto usai Divonis 1 Bulan Penjara
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu Kades di Kecamatan Pungging ini dilaporkan ke lembaga pengawas independen tersebut.
Secara terang-terangan Kades tersebut mendukung salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto yang maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. Dukungan tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun TikTok @Kadesjapanesse99 milik yang bersangkutan.
Baca Juga : Antisipasi TPS Rawan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Siapkan Strategi Khusus
Ada dua video yang diposting oleh sang pemilik akun yang diduga merupakan milik Kades tersebut. Video pertama tampak sang Kades menggenakan kaos salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Mojokerto. Dengan tersenyum dan mengacungkan jari sebagai tanda nomor urut pasangan calon calon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukung.
Sementara di video kedua, tampak yang bersangkutan duduk di kursi dan di meja yang ada di depannya ada tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Dalam video tersebut perekam video menanyakan terkait uang tersebut digunakan untuk apa? Yang bersangkutan menjawab jika uang tersebut untuk kebutuhan salah satu paslon.
Bahkan yang bersangkutan menyebut uang tersebut akan disebarkan ke masyarakat di beberapa daerah. Yang bersangkutan menegaskan jika paslon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukungnya tersebut insya Allah menang dalam Pilbup Mojokerto satu putaran. (*)
Editor : M Fakhrurrozi