PACITAN - Kasus dugaan penipuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pacitan memasuki babak baru. Tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pacitan sejak Rabu (4/11/2026) malam.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DG, DN dan RN. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan mengatakan, ketiga tersangka diduga menawarkan jasa membantu masyarakat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan imbalan tertentu.
Dalam praktiknya, para korban diminta membayar biaya jasa sebesar Rp350 ribu. Selain itu, tersangka juga diduga mengambil sebagian saldo milik peserta dengan nominal potongan bervariasi.
Baca Juga : Penipuan Pencairan JHT BPJS Terbongkar, 400 Peserta Diduga Jadi Korban
“Jadi mereka mengatakan bisa membantu mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian masyarakat datang ke tempat tersebut untuk dibantu proses pencairannya,” jelas Choirul.
Dari hasil pemeriksaan sementara, potongan saldo yang diduga diambil para tersangka berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta untuk setiap peserta.
Polisi mencatat, dari tiga korban yang telah melapor, total kerugian akibat selisih pencairan mencapai Rp5.346.590.
Baca Juga : Wujud Kepedulian Kemanusiaan, Lebih dari 70 Insan PLN NP UP Pacitan Salurkan Darah Melalui Aksi Donor Darah
Namun, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Berdasarkan keterangan saksi, dalam sehari aktivitas pencairan bisa melibatkan sekitar 20 orang.
“Kalau kegiatan ini sudah berjalan sekitar tiga bulan. Menurut keterangan saksi, dalam satu hari ada sekitar 20 orang yang melakukan pencairan,” ungkapnya.
Sementara itu, jumlah masyarakat yang diduga mencairkan JHT melalui ketiga tersangka diperkirakan mencapai 400 orang.
Baca Juga : PLN NP UP Pacitan Dukung Nyaman Jiwo Beach Run 2026, Dorong Pariwisata Dan Ekonomi Daerah
Choirul menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
“Kita tetap kembangkan. Nanti kita cari korban-korban yang mau melapor sebanyak mungkin,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan. Jika masih ditemukan kekurangan, penyidik akan melakukan pemenuhan petunjuk hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah korban yang diduga cukup banyak serta praktik yang berlangsung berulang kali selama beberapa bulan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















